Senin, 20 Juli 2026
Logo

Satpol PP Tangsel Gelar Razia, Penjual Minuman Keras Akan Disidang Tindak Pidana!

Rabu, 15 Okt 2025 | 16:53 WIB
Sebanyak 300 botol miras dari berbagai merk diamankan Satpol PP Kota Tangsel dalam razia yang digelar Selasa malam (14/10).
Sebanyak 300 botol miras dari berbagai merk diamankan Satpol PP Kota Tangsel dalam razia yang digelar Selasa malam (14/10).

JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik pada Selasa malam (14/10), pukul 20.00 hingga 23.45 WIB.


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari beberapa lokasi yang diduga menjual tanpa izin.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel Muksin Al-Fahri mengatakan, razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan miras ilegal, terutama di tempat hiburan malam dan toko jamu. Sebanyak 300 botol miras diamankan dalam razia itu.

"Barang bukti kami amankan dari sejumlah lokasi, di antaranya toko jamu di Ciater Barat, rumah warga, serta Liberty Lounge KTV di Pakulonan, Serpong Utara," ungkap Muksin, Rabu (15/10).

Berbagai jenis minuman beralkohol disita dalam operasi tersebut, mulai dari bir, anggur merah, intisari, vodka, wiski, rum, hingga tequila. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP Tangsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Tak hanya menyita barang bukti, petugas juga langsung menyegel sejumlah tempat usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin. Para pelaku akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (16/10).

"Para penjual bisa dijerat dengan sanksi pidana tiga bulan kurungan atau denda hingga Rp 50 juta. Kami berharap tindakan tegas ini memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar peraturan daerah," tegas Muksin.

Dia menambahkan, razia tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Satpol PP berkomitmen akan terus melakukan pengawasan rutin demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Kota Tangsel. 

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Segera Jadi PTNBH Pertama di Bawah Kemenag, SDM dan Aset Sudah Siap

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Segera Jadi PTNBH Pertama di Bawah Kemenag, SDM dan Aset Sudah Siap

UIN Jakarta ditargetkan menjadi PTNBH pertama di bawah Kemenag tahun ini. Rektor memastikan UKT tetap dan SDM serta aset telah siap.

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Remaja Tangsel, Terindikasi Tawuran di Terminal Pondok Cabe

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Remaja Tangsel, Terindikasi Tawuran di Terminal Pondok Cabe

Tim Patroli Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya menangkap empat remaja dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat.

KPK Bergerak di Tangsel! Saksi Kasus Bea Cukai Mangkir Pemeriksaan, Sudah Amankan 6 dari 17 Orang Tersangka

KPK Bergerak di Tangsel! Saksi Kasus Bea Cukai Mangkir Pemeriksaan, Sudah Amankan 6 dari 17 Orang Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut seorang saksi bernama Wahab dari Cahaya Pro tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia