Satpol PP Tangsel Gelar Razia, Penjual Minuman Keras Akan Disidang Tindak Pidana!

JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik pada Selasa malam (14/10), pukul 20.00 hingga 23.45 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari beberapa lokasi yang diduga menjual tanpa izin.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel Muksin Al-Fahri mengatakan, razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan miras ilegal, terutama di tempat hiburan malam dan toko jamu. Sebanyak 300 botol miras diamankan dalam razia itu.
"Barang bukti kami amankan dari sejumlah lokasi, di antaranya toko jamu di Ciater Barat, rumah warga, serta Liberty Lounge KTV di Pakulonan, Serpong Utara," ungkap Muksin, Rabu (15/10).
Berbagai jenis minuman beralkohol disita dalam operasi tersebut, mulai dari bir, anggur merah, intisari, vodka, wiski, rum, hingga tequila. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP Tangsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Tak hanya menyita barang bukti, petugas juga langsung menyegel sejumlah tempat usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin. Para pelaku akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (16/10).
"Para penjual bisa dijerat dengan sanksi pidana tiga bulan kurungan atau denda hingga Rp 50 juta. Kami berharap tindakan tegas ini memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar peraturan daerah," tegas Muksin.
Dia menambahkan, razia tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Satpol PP berkomitmen akan terus melakukan pengawasan rutin demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Kota Tangsel.






