Rabu, 22 Juli 2026
Logo

Satpol PP Tangsel Tertibkan Ratusan Reklame dalam Dua Hari, Atur Pemasangan Media Promosi

Rabu, 15 Okt 2025 | 10:12 WIB

Penertiban reklame liar di wilayah Tangsel, kemarin (14/10).
Penertiban reklame liar di wilayah Tangsel, kemarin (14/10).

JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan ratusan reklame tak berizin di berbagai titik kota.


Penertiban berlangsung sejak Senin (13/10) hingga Selasa (14/10) untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fahri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keindahan kota sekaligus meningkatkan ketertiban dalam pemasangan media promosi.

"Penertiban reklame ini tidak hanya soal pajak daerah, tapi juga soal estetika kota. Kami ingin Tangsel terlihat lebih rapi dan tertib," kata Muksin, kemarin (14/10).
Dalam penertiban itu, Satpol PP Tangsel membentuk dua tim. Tim pertama bertugas menertibkan reklame non-permanen seperti spanduk, baliho, dan banner yang tersebar di kawasan jalan utama. Sedangkan tim kedua mendata reklame permanen yang tidak memiliki izin.

"Untuk reklame permanen, kami kirimkan surat peringatan terlebih dahulu. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, kami akan lakukan penyegelan sesuai ketentuan," jelasnya.
Dari hasil penertiban dua hari terakhir, tercatat lebih dari seratus reklame telah diturunkan. Semua reklame yang dicopot kemudian dikumpulkan dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Setelah kita kumpulkan, semuanya langsung dibuang. Karena pada dasarnya, reklame tak berizin itu sudah termasuk sampah visual," tambahnya.
Muksin menjelaskan bahwa sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025, pelanggar bisa dikenai sanksi tegas. Sanksi mulai dari pembongkaran paksa hingga pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta bagi yang tetap membandel.

Ke depan, Satpol PP berkomitmen menuntaskan penertiban reklame liar dalam waktu dua bulan. "Kami fokus agar dalam satu hingga dua bulan ke depan Tangsel bersih dari reklame tak berizin. Tapi jika bisa selesai dalam sebulan, tentu lebih baik," pungkasnya.

Dok. Satpol PP Kota Tangsel
Dok. Satpol PP Kota Tangsel

 


Artikel Terkait

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

Rekomendasi tempat makan di Tangerang Selatan (Tangsel) yang sangat cocok untuk menikmati makan siang dengan suasana nyaman dan pilihan menu yang beragam.

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat di Provinsi Banten pada periode 08 – 13 April 2026.

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan pindah kantor efektif mulai 30 Maret 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia