Rabu, 22 Juli 2026
Logo

Terbukti Lakukan Penipuan Perekrutan Tenaga Kerja, Perusahaan di Tangerang Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 12 Okt 2025 | 16:39 WIB
Disnaker Kota Tangerang bersama pihak kepolisian melakukan sidak perusahaan di Kecamatan Batuceper, terkait dugaan penyalahgunaan dan penipuan.
Disnaker Kota Tangerang bersama pihak kepolisian melakukan sidak perusahaan di Kecamatan Batuceper, terkait dugaan penyalahgunaan dan penipuan.

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja yang dilakukan salah satu perusahaan di kawasan Ruko Green Ampera Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.


Dipastikan, bila dugaan itu terbukti maka bakal ada sanksi tegas.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya langsung menurunkan petugas bersama aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan di lokasi setelah menerima laporan. Dugaan penipuan tersebut melibatkan praktik permintaan biaya administrasi dengan nominal hingga jutaan rupiah.

"Kami langsung melakukan penyidikan ke lokasi perusahaan setelah mendapat laporan adanya dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja. Dugaan sementara, perusahaan meminta biaya administrasi kepada para pencari kerja hingga jutaan rupiah. Bahkan, banyak korban berasal dari luar Kota Tangerang," kata Ujang, kemarin (12/10).

Disnaker memastikan, langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari praktik perekrutan ilegal yang merugikan dan mencoreng citra dunia kerja di Kota Tangerang. Saat ini, pihak perusahaan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batuceper. 

Disnaker menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. "Pihak perusahaan sedang diperiksa oleh kepolisian. Jika terbukti melanggar prosedur dan melakukan penipuan, kami tidak segan menutup operasional perusahaan tersebut," tegas Ujang.

Dia juga berharap penindakan ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar tidak melakukan praktik serupa dan senantiasa mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Kota Tangerang. 

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

Polda Metro Jaya Petakan Wilayah Paling Rawan Kriminalitas, Tangerang Tertinggi Pencurian Kendaraan Bermotor

Polda Metro Jaya Petakan Wilayah Paling Rawan Kriminalitas, Tangerang Tertinggi Pencurian Kendaraan Bermotor

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memetakan wilayah dengan tingkat kerawanan kriminalitas tertinggi untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas)

Bupati Tangerang Buka Suara, Moch Maesyal Rasid Jelaskan 52 Jiwa Korban dari TPA Jatiwaringin

Bupati Tangerang Buka Suara, Moch Maesyal Rasid Jelaskan 52 Jiwa Korban dari TPA Jatiwaringin

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasid menambahkan, atas terjadinya perluasan ini terdapat 52 jiwa terdampak dari asap kebakaran tersebut. Sebagai menindaklanjuti situasi itu pemerintah daerah telah melakukan evakuasi

Helikopter Kembali Padamkan TPA Jatiwaringin Tangerang, BNPB Lakukan Water Bombing

Helikopter Kembali Padamkan TPA Jatiwaringin Tangerang, BNPB Lakukan Water Bombing

Armada helikopter water bombing jenis MI-8AMT dengan registrasi RA-22834 milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai memadamkan kebakaran di TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten,

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia