Rabu, 22 Juli 2026
Logo

Kejati Banten Turun Tangan! Polemik Penutupan Jalan Puspitek Tangsel Makin Rumit, Warga Protes Menolak!

Minggu, 5 Okt 2025 | 17:16 WIB
Jalan Puspitek di wilayah Kota Tangerangan Selatan (Tangsel). (Dok. Antara)
Jalan Puspitek di wilayah Kota Tangerangan Selatan (Tangsel). (Dok. Antara)

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten turun tangan sebagai penengah dalam polemik penutupan Jalan Puspitek di wilayah Kota Tangerangan Selatan (Tangsel).


Belakangan penutupan jalan yang menghubungkan wilayah Serpong dengan Parung itu diprotes oleh warga setempat. Mereka sampai mengadu kepada DPRD Tangsel karena menolak penutupan jalan tersebut. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Rangga Ade Kresna menyampaikan bahwa pihaknya turun tangan atas arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Siswanto. Kejati Banten, kata Rangga, akan berusaha menjembatani masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Banten. Tujuannya agar ada solusi dapat diterima oleh semua pihak.

”Kejaksaan Tinggi Banten hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif,” ungkap Rangga dalam keterangan resmi pada Minggu (5/10). 

Kejati Banten menilai, kepentingan masyarakat harus didengar dan dijaga. Namun fungsi vital Puspitek sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia juga tidak boleh terganggu.

Untuk itu, Kejati Banten turun tangan dengan bertindak sebagai tengah. Selain menghadirkan solusi, Kejati Banten juga ingin menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus menjamin hak-hak sosial masyarakat. 

Menurut Kejati Banten, setiap kebijakan dan mediasi yang ditempuh harus tetap berpijak pada asas perlindungan hukum dan kepentingan publik. Rangga mengaku, pihaknya siap membantu Pemerintah Provinsi Banten untuk membuka ruang komunikasi dengan masyarakat yang terdampak untuk menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Kejati Banten. 

”Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak terprovokasi isu-isu yang dapat menimbulkan kerugian bersama. Mari kedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai informasi, Komplek Puspitek sudah berdiri sejak 1976 silam. Komplek itu menjadi kawasan strategis riset dan pengembangan teknologi nasional. Seiring berkembangnya Tangsel sebagai salah satu kota satelit di sekitar Jakarta, kawasan tersebut juga digunakan oleh masyarakat sebagai jalur penghubung di Tangsel.

”Kami memahami betul bahwa jalan tersebut memiliki peran penting bagi mobilitas dan perekonomian warga. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Banten siap memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara pihak-pihak terkait, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Banten, untuk mencari solusi yang paling adil dan berimbang,” lanjut Rangga. 

Lewat mediasi tersebut, diharapkan muncul kesepakatan yang mengedepankan kepentingan umum tanpa mengabaikan status hukum dan fungsi kawasan Puspitek sebagai objek vital negara.

Kejati Banten, masih kata Rangga, secara tegas mengimbau seluruh elemen masyarakat yang terdampak atau memiliki aspirasi terkait polemik penutupan Jalan Puspitek untuk menghubungi dan menyampaikan pengaduan atau informasi melalui Kejati Banten. 

”Masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau tindakan yang berpotensi merugikan semua kalangan, baik secara hukum maupun sosial. Kejati Banten terbuka untuk berdialog dan menyampaikan keberatan secara konstruktif,” bebernya.

 


Artikel Terkait

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

Rekomendasi tempat makan di Tangerang Selatan (Tangsel) yang sangat cocok untuk menikmati makan siang dengan suasana nyaman dan pilihan menu yang beragam.

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat di Provinsi Banten pada periode 08 – 13 April 2026.

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan pindah kantor efektif mulai 30 Maret 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia