Minggu, 2 Agustus 2026
Logo

Cegah Keracunan, Pemkot Tangsel Bentuk Tim Pengawas MBG di Sekolah

Kamis, 2 Okt 2025 | 16:18 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meninjau kemitraan rantai pasok klaster pangan untuk kebutuhan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pamulang, Tangsel, Selasa (29
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meninjau kemitraan rantai pasok klaster pangan untuk kebutuhan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pamulang, Tangsel, Selasa (29

JawaPos.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah tegas untuk menjamin keamanan dan kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah. Salah satunya dengan membentuk Tim Pengawas Internal di setiap sekolah yang menerima program ini.


Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menjelaskan, untuk mencegah adanya keracunan dalam program MBG, Pemkot Tangsel melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah melakukan beberapa langkah sebagai upaya pembinaan dan pengawasan ketat untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Antara lain inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) ke 15 SPPG yang sudah operasional di Kota Tangsel dan rapat koordinasi dengan kepala SPPG untuk menyamakan persepsi terkait higiene dan sanitasi pangan, serta pelatihan penjamah pangan yang diikuti oleh perwakilan SPPG.

Selain itu, Dinkes juga melakukan rapat dengan perwakilan sekolah guna membentuk Tim Pengawas Internal yang terdiri dari guru dan orang tua siswa. Tim ini berperan penting dalam pengawasan pelaksanaan MBG agar selalu memenuhi standar keamanan pangan.

"Sekolah yang membentuknya di asistensi dari Dinkes," kata Benyamin kepada Jawa Pos (2/10).

Kemudian juga, melakukan monitoring menu harian MBG untuk memastikan kualitas makanan sesuai standar. Pemkot Tangsel juga menjalankan program percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG yang sudah beroperasi.

Tahapan pelaksanaan meliputi pendataan penjamah pangan pada minggu pertama Oktober 2025, pelatihan keamanan pangan siap saji pada minggu kedua dan ketiga, serta inspeksi dan pengambilan sampel pangan untuk uji laboratorium.

"Jika SPPG belum memenuhi standar untuk mendapatkan SLHS, Pemkot akan melaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tindakan lanjutan," tegas Benyamin.

Dengan upaya terstruktur ini, Pemkot Tangsel berharap program MBG dapat berjalan aman, berkualitas, dan bebas dari risiko keracunan pangan.

Di sisi lain, Kepala Dinkes Tangsel, Allin Hendalin Mahdaniar, menambahkan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG dalam program MBG. Surat edaran tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Allin menyampaikan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS dengan ketentuan yang tegas. Untuk SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan, mereka harus memiliki SLHS paling lambat satu bulan setelah tanggal surat tersebut.

Sedangkan untuk SPPG yang dibentuk setelah tanggal tersebut, harus memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak ditetapkan sebagai SPPG.

"SLHS ini diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinkes atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah," imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Allin Hendalin Mahdaniar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Allin Hendalin Mahdaniar.

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

Rekomendasi tempat makan di Tangerang Selatan (Tangsel) yang sangat cocok untuk menikmati makan siang dengan suasana nyaman dan pilihan menu yang beragam.

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat di Provinsi Banten pada periode 08 – 13 April 2026.

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan pindah kantor efektif mulai 30 Maret 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia