Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Tegas! 11 ASN di Tangsel Dipecat, Wali Kota Benyamin Davnie Beberkan Alasannya

Rabu, 1 Okt 2025 | 16:42 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie melantik 853 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 di Aula Geung G, PKN-STAN, Kecamatan Pondok Aren, Se
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie melantik 853 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 di Aula Geung G, PKN-STAN, Kecamatan Pondok Aren, Se

JawaPos.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil sikap tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin kerja. Tahun ini, sebanyak 11 ASN diberhentikan karena bolos kerja.


Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, usai melantik 853 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 di Aula Geung G, PKN-STAN, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (30/9/2025).

"Dia ASN, ada yang absen lebih dari 10 hari tanpa keterangan. Bahkan ada yang satu tahun bolos, masa saya biarkan? Yang begitu saya pecat. Status mereka PNS, tapi apapun latar belakang atau alasannya tetap sudah melanggar aturan," tegas Benyamin.

Benyamin menyampaikan, 11 ASN yang diberhentikan tersebut berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Tangsel. Meski jumlahnya tidak banyak, dia menilai tindakan tersebut sebagai peringatan serius bagi pegawai lain.

"Jangan main-main. Saya tegakkan aturan. Kalau ada yang melanggar, laporkan ke saya. Akan saya tindak," katanya.

Selain pemberhentian, Benyamin juga mengungkapkan bahwa ada ASN maupun PPPK yang mengundurkan diri secara resmi dengan alasan pribadi, seperti mengikuti suami, mengurus rumah tangga, atau pensiun dini. Dia menegaskan, bila ada pegawainya yang tidak ingin bekerja lebih baik mengundurkan diri secara resmi dan jika ada yang melanggar aturan maka akan diberhentikan.

"Kalau memang sudah tidak mau, lebih baik mengundurkan diri. Ada yang secara sukarela ajukan berhenti, ya saya tanda tangani," tambahnya.

Benyamin berharap 853 PPPK yang baru dilantik dari berbagai kelompok, seperti tenaga teknis di dinas, kecamatan, kelurahan, tenaga guru, dan tenaga kesehatan, dapat bekerja profesional dan disiplin. Dengan demikian maka pelayanan publik di Tangsel bisa maksimal.

"Harapan saya mereka bekerja optimal. Menjadi ASN yang profesional. Mereka sudah diikat dengan sumpah dan perjanjian kerja, tentu ada sanksi apabila melanggar," tuturnya. 
Jumlah PPPK di Tangsel terus bertambah. Jika digabung dengan tahap pertama, sekitar 7.600 tenaga kerja sukarela di Tangsel kini resmi berstatus PPPK.


Artikel Terkait

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

Rekomendasi tempat makan di Tangerang Selatan (Tangsel) yang sangat cocok untuk menikmati makan siang dengan suasana nyaman dan pilihan menu yang beragam.

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat di Provinsi Banten pada periode 08 – 13 April 2026.

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan pindah kantor efektif mulai 30 Maret 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia