Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Gawat! 249 Rekening Penerima Bansos di Tangsel Diblokir, Kadinsos Mohammad Ervin Singgung Judi Online

Jumat, 19 Sep 2025 | 18:56 WIB
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel Mohammad Ervin Ardani.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel Mohammad Ervin Ardani.

JawaPos.com - Sebanyak 249 rekening keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diblokir dari penerima bansos. Pemblokiran rekening ini dilakukan karena adanya indikasi penggunaan dana bansos untuk transaksi judi online (judol) dan game online.


Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel Mohammad Ervin Ardani menjelaskan, pengetatan penerima bansos merupakan bagian dari program Kementrian Sosial (Kemensos) yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk memastikan dana bansos digunakan sesuai peruntukannya, yakni memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

Di Tangsel tercatat saat ini ada lebih dari 14 ribu penerima bansos, yang terdiri dari program PKH dan sembako.

"Di Tangsel total ada 249 rekening yang diblokir dari kurang lebih 15 ribu atau 14 ribu sekian penerima bansos di Tangsel. Rekening yang diblokir ini karena terindikasi digunakan untuk judi online dan game online," ungkap Ervin (19/9).

Dia menjelaskan, pemblokiran dilakukan per-KK (Kartu Keluarga). Misalnya, penerimanya adalah ibu, tetapi rekening digunakan anaknya untuk judi online, maka rekening tersebut diblokir.

Pemblokiran ini tidak hanya terkait judi online, tetapi juga mencakup penerima bansos yang KTP-nya dipinjam oleh orang lain untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan tujuan bansos.

Terkait adanya penerima bansos yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Ervin menyampaikan bahwa di Tangsel sendiri belum dipastikan apakah ada penerima bansos yang termasuk kategori tersebut. Namun secara nasional, ASN dan pekerja dengan gaji dari APBD atau APBN tidak diperbolehkan menerima bansos.

"Ada 15 kriteria yang tidak boleh menerima bansos. Salah satunya ASN dan mereka yang bekerja menggunakan dana negara," kata Ervin.

Selain itu, ada juga penerima yang desilnya berubah saat dilakukan penyesuaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Program PKH hanya untuk desil 1 sampai 4, sementara program sembako untuk desil 1 sampai 5. Jika penerima berada di atas desil tersebut, maka penerimaannya dihentikan.

Dinas Sosial Kota Tangsel mendukung penuh langkah Kemensos ini sebagai upaya menjaga tepat sasaran dan tepat guna bantuan sosial. "Bansos itu untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kalau digunakan untuk judi atau game, jelas tidak sesuai," tegas Ervin.


Artikel Terkait

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

Rekomendasi tempat makan di Tangerang Selatan (Tangsel) yang sangat cocok untuk menikmati makan siang dengan suasana nyaman dan pilihan menu yang beragam.

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat di Provinsi Banten pada periode 08 – 13 April 2026.

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan pindah kantor efektif mulai 30 Maret 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia