Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Kasus Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Banten Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

Selasa, 12 Ags 2025 | 09:06 WIB
Caption : Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana korupsi perkara kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel.
Caption : Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana korupsi perkara kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel.

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyerahan tanggung jawab berupa tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana korupsi perkara kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024.


Penyerahan dilakukan pada Senin (11/8) pukul 13.00 WIB di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten. Empat orang tersangka berinisial SYM, TAKP, WL, dan ZY diserahkan bersama barang bukti berupa dokumen.

"Telah dilakukan penyerahan berkas perkara tindak pidana korupsi terhadap 4 tersangka yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Agustus 2025," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna.

Rangga menyampaikan, dalam kasus itu perbuatan para tersangka melawan hukum yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 21.682.959.360.00. Adapun barang bukti yang disita dari perkara tersebut yaitu 331 dokumen.

"Selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025 hingga 30 Agutus 2025," terangnya.

Para tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsidiair  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan," pungkasnya.

 

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

Rekomendasi tempat makan di Tangerang Selatan (Tangsel) yang sangat cocok untuk menikmati makan siang dengan suasana nyaman dan pilihan menu yang beragam.

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat di Provinsi Banten pada periode 08 – 13 April 2026.

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan pindah kantor efektif mulai 30 Maret 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia