Rabu, 22 Juli 2026
Logo

Atasi Macet di Stasiun Rawa Buntu, Dishub Tangsel Tutup U-Turn De Latinos

Jumat, 8 Ags 2025 | 16:48 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan bersama Dishub Tangsel saat meninjau kawasan Stasiun Rawa Buntu. 
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan bersama Dishub Tangsel saat meninjau kawasan Stasiun Rawa Buntu. 

JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Stasiun Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, guna mengatasi kemacetan yang kerap terjadi pada jam sibuk.


Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penutupan sementara u-turn atau putaran balik di De Latinos.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tangsel Martha Lena menjelaskan, rencana tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (6/8).

Rapat tersebut melibatkan Polres Tangsel, pengurus De Latinos, Pavillion, PT BSD, PT BSD Tol, PT KAI selaku Kepala Stasiun Rawa Buntu, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangsel seperti Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kecamatan Serpong, Kelurahan Rawabuntu, hingga perwakilan SD Rawa Buntu dan SMPN 7 Kota Tangsel.

"Penutupan u-turn dilakukan sementara pada jam sibuk pagi dan sore, dan akan terus dievaluasi," ujar Martha, kemarin (7/8).

Adapun penanganan lalu lintas jangka pendek di segmen Jalan Rawa Buntu mulai dari u-turn De Latinos hingga Stasiun Rawa Buntu mencakup penutupan u-turn terlindung eksisting secara sementara atau permanen. Selain itu, akan dibuat jalur prioritas yang dilindungi oleh barrier atau traffic cone di sisi kiri ruas jalan sepanjang 100 meter, dimulai 50 meter setelah u-turn terlindung hingga 30 meter sebelum akses keluar tol.

"Pelaksanaan ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dan sore hari pukul 16.30 sampai 19.00 WIB. Penanganan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada 11 Agustus 2025," lanjutnya.

Martha menambahkan, dalam rapat tersebut Kepala Stasiun Rawa Buntu dari PT KAI diminta untuk menyampaikan kepada PT Reska Multi Usaha terkait pembebasan biaya parkir sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Walikota Tangsel Nomor 58 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perparkiran.

Aturan tersebut mengatur bahwa penggunaan jasa parkir di area parkir umum yang durasinya kurang dari 10 menit harus dibebaskan biaya parkir.

"Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan sekaligus memudahkan pengguna jasa transportasi di kawasan Stasiun Rawa Buntu," imbuhnya.

 

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

Rekomendasi tempat makan di Tangerang Selatan (Tangsel) yang sangat cocok untuk menikmati makan siang dengan suasana nyaman dan pilihan menu yang beragam.

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat di Provinsi Banten pada periode 08 – 13 April 2026.

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan pindah kantor efektif mulai 30 Maret 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia