Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Pemkot Tangsel Blacklist Truk Overload, Pilar Saga Ichsan Akan Beri Sanksi Tegas!

Jumat, 1 Ags 2025 | 09:40 WIB
Pemkot Tangsel melakukan razia truk yang melanggar jam operasional.
Pemkot Tangsel melakukan razia truk yang melanggar jam operasional.

JawaPos.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan truk bermuatan lebih (overload) dan kendaraan dengan lebih dari dua sumbu yang melintasi kota di luar jam operasional akan diberikan sanksi tegas. Bila masih membandel, maka tidak diperbolehkan melintasi Tangsel.


Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyampaikan, langkah tegas itu dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 yang mengatur pembatasan operasional kendaraan besar. Berdasarkan aturan tersebut, truk besar hanya boleh melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Namun dalam praktiknya, masih banyak kendaraan pelanggar yang beroperasi hingga lewat pukul 11.00 siang.

"Kalau terus-terusan mungkin truknya bisa ditahan ya kalau berkali-kali, ternyata orang ini kembali lagi, mungkin mobil ini ditilang dan penahanan ada prosesnnya. Nanti secara aturan tapi kami akan panggil pemilik truknya," kata Pilar, Kamis (31/7).

Selanjutnya, bila truk tersebut masih melintasi Tangsel maka ke depan pihaknya akan blacklist untuk masuk wilayah Tangsel. Dengan demikian, maka truk tersebut tidak akan lagi melakukan hal serupa.

"Kalau misalkan ternyata dia berulang kali, mungkin tiga kali masih melakukan pelanggaran karena itu kan kesengajaan artinya. Kami akan berkoordinasi dengan Polda bahwa list mobil ini yang bermasalah untuk ditidaklanjuti di wilayah hukum manapun, mobil itu harus diawasi dan tidak layak lagi untuk beroperasi bahkan pihak terkait bisa melakukan pencabutan izin," terangnya.

Tak hanya itu, Pemkot Tangsel juga akan berkoordinasi dengan wilayah kabupaten/ kota tempat perusahaan truk itu berusaha. Hal tersebut bisa sangat dilakukan oleh pihaknya.

Pemkot Tangsel mengimbau para perusahaan penyedia logistik atau pemilik truk dan para pengendara untuk tidak menyalahi aturan di wilayahnya. Karena pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi.

"Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tapi soal keselamatan masyarakat Tangsel. Jadi kami pastikan penindakan ini akan terus berlangsung dengan melibatkan seluruh instansi terkait," pungkasnya. 


Artikel Terkait

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

Rekomendasi tempat makan di Tangerang Selatan (Tangsel) yang sangat cocok untuk menikmati makan siang dengan suasana nyaman dan pilihan menu yang beragam.

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat di Provinsi Banten pada periode 08 – 13 April 2026.

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan pindah kantor efektif mulai 30 Maret 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia