Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Ombudsman Dorong Pemkot Tangsel Tegas dalam Penegakan Izin dan Lingkungan

Minggu, 28 Sep 2025 | 16:48 WIB
Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi.
Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi.

JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk segera bertindak tegas dalam persoalan perizinan usaha dan pengelolaan lingkungan hidup.


Hal ini menyusul sejumlah laporan masyarakat terkait ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak adil di lapangan.

Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengungkapkan, ada laporan dari masyarakat yang meminta ketegasan Pemkot Tangsel dalam hal perizinan. Salah satu titik krusial adalah belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi turunan dari Peraturan Daerah (Perda), terutama dalam aspek bangunan dan reklame.

"Misalnya ada bangunan tanpa izin. Sesuai amanat perda, tindakan terakhir adalah pembongkaran. Tapi karena belum ada perwalinya, tindakan itu tidak bisa dijalankan. Ini yang kami dorong agar segera diterbitkan," kata Fadli (28/9).

Salah satu kasus yang mencuat adalah banyaknya reklame tak berizin yang menjamur di wilayah Tangsel. Kondisi ini merugikan pelaku usaha yang telah mengurus izin secara resmi, namun justru kalah bersaing dengan pihak yang tidak patuh aturan.

"Ada yang sudah punya izin reklame, tapi belum sempat dibangun. Tiba-tiba di sebelahnya sudah berdiri reklame tak berizin. Ini merusak kepastian berusaha dan menimbulkan ketidakadilan," terangnya.

Selain perizinan, Ombudsman juga menyoroti laporan masyarakat terkait persoalan lingkungan hidup, khususnya soal pengelolaan limbah oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Fadli, banyak pelaku usaha lokal yang sudah lebih dulu hadir di tengah masyarakat kini justru terancam karena hadirnya kawasan perumahan baru. "Contohnya pengrajin tempe atau tahu yang sudah lama berdiri. Sekarang mereka dituntut untuk mengolah limbah, padahal skalanya UKM dan tidak sanggup. Harus ada intervensi pemerintah agar usaha kecil ini tidak mati," ujarnya.

Dia menegaskan, pembangunan kawasan baru tidak boleh serta-merta mengorbankan pelaku usaha yang lebih dulu ada. Pemerintah harus hadir di tengah-tengah, mencarikan solusi, dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan lingkungan serta keberlangsungan usaha rakyat.

"Jangan sampai kandang ayam yang sudah ada lebih dulu justru harus dibongkar karena hadirnya komplek. Lalu telurnya dari mana, dagingnya dari mana? Ini soal keadilan sosial juga," tegasnya. 

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

Rekomendasi tempat makan di Tangerang Selatan (Tangsel) yang sangat cocok untuk menikmati makan siang dengan suasana nyaman dan pilihan menu yang beragam.

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat di Provinsi Banten pada periode 08 – 13 April 2026.

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan pindah kantor efektif mulai 30 Maret 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia