Minggu, 2 Agustus 2026
Logo

Ratusan Reklame Tak Berizin Ditertibkan, Satpol PP Tangsel Beberkan Alasan Lengkapnya

Kamis, 4 Sep 2025 | 08:00 WIB
Satpol PP Kota Tangsel mekakukan penertiban reklame.
Satpol PP Kota Tangsel mekakukan penertiban reklame.

JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menertiban ratusan reklame tak berizin di wilayah kota.


Penertiban dilakukan secara bertahap dengan target awal spanduk dan umbul-umbul berukuran kecil yang dianggap mengganggu estetika kota sekaligus berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangsel, Kusnandar Badawi, menyampaikan bahwa penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan klasifikasi reklame, yakni permanen maupun non permanen, serta ukuran kecil, sedang, hingga besar. 

"Saat ini kami fokus pada tahap awal yaitu reklame berukuran kecil seperti spanduk dan umbul-umbul agar penempatannya sesuai aturan dan estetika kota tetap terjaga," kata Badawi, kemarin (3/9).

Menurutnya, selain menjaga keindahan kota, penertiban reklame juga bertujuan meningkatkan PAD Kota Tangsel. Satpol PP berupaya mengantisipasi potensi kehilangan pajak reklame yang selama ini tidak dibayar oleh pengelola reklame tanpa izin. 

"Kami memperkirakan potensi pajak reklame dari dua koridor utama, yaitu Serpong dan Jalan H. Juanda, mencapai Rp 169.761.390 dalam kurun waktu 24-28 Agustus 2025," tambahnya.

Selama periode tersebut, sebanyak 235 spanduk dan umbul-umbul serta 35 billboard ukuran kecil ditertibkan. Lokasi penertiban mencakup toko modern, kawasan perumahan terbatas, pusat bisnis, tempat wisata, serta usaha pariwisata lainnya seperti restoran dan tempat hiburan.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mewajibkan setiap pengelola atau vendor untuk mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

"Untuk meminimalisir maraknya reklame tak berizin, Satpol PP akan memperbanyak jadwal penertiban dan pemanggilan vendor atau badan usaha agar tertib dalam pemasangan dan pembayaran pajak reklame," pungkasnya. 


Artikel Terkait

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

Rekomendasi tempat makan di Tangerang Selatan (Tangsel) yang sangat cocok untuk menikmati makan siang dengan suasana nyaman dan pilihan menu yang beragam.

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat di Provinsi Banten pada periode 08 – 13 April 2026.

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan pindah kantor efektif mulai 30 Maret 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia