Jumat, 17 Juli 2026
Logo

Super Mudah! Begini Cara Daftar Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Dinsos Tangerang Selatan

Kamis, 17 Okt 2024 | 19:53 WIB

Dinas Sosial Tangerang Selatan saat melakukan kegiatan pemeriksaan Kesehatan. (Dok. Dinsos Tangsel)
Dinas Sosial Tangerang Selatan saat melakukan kegiatan pemeriksaan Kesehatan. (Dok. Dinsos Tangsel)


JawaPos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengatur pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Program bantuan ini merupakan upaya Pemkot Tangsel untuk mensejahterakan masyarakatnya di bidang Kesehatan.

Bantuan ini mencakup rawat jalan tingkat pertama, rawat inap tingkat pertama, rujukan pelayanan kesehatan, rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, hingga pelayanan gawat darurat.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah, berikut ini adalah ketentuan dari program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan oleh Dinsos Tangsel.

Kriteria Pendaftar

  1. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
  2. Bayi dari orang tua yang merupakan penerima bantuan
  3. Penduduk yang bekerja sebagai pegawai Pemerintah Daerah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kader Kesehatan
  4. Penduduk yang belum terdaftar JKN dan asuransi swasta
  5. Fakir miskin dan orang tidak mampu yang tidak menjadi cakupan dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBN

Dokumen Persyaratan

  1. Formulir permohonan. Anda bisa mengunduhnyadi sini.
  2. Kartu Keluarga fotokopi.
  3. Surat keterangan terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah domisili.

Prosedur Pendaftaran Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

  1. Datangi kantor Dinas SosialTangsel di Jalan Raya Serpong, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15314.
  2. Ambil nomor antrean. Bagi kelompok rentan, akan diberikan layanan cepat dan diutamakan.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi. Jika lengkap dan tidak ada catatan dari aplikasi SIKS-NG, maka akan dilanjutkan ke penerbitan rekomendasi. Jika tidak lengkap dan/atau ada catatan dari aplikasi SIKS-NG, maka tidak akan dilanjutkan ke penerbitan surat rekomendasi, anda bisa melakukan pendaftaran kembali.

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

Rekomendasi tempat makan di Tangerang Selatan (Tangsel) yang sangat cocok untuk menikmati makan siang dengan suasana nyaman dan pilihan menu yang beragam.

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat di Provinsi Banten pada periode 08 – 13 April 2026.

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan pindah kantor efektif mulai 30 Maret 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia