
JawaPos.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengimbau mahasiswa dan masyarakat yang akan menggelar aksi penyampaian aspirasi pada Rabu (28/10) agar menjaga ketertiban dan menghindari tindakan anarkis.
Imbauan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI melalui siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (27/10). KSPSI meminta seluruh peserta aksi mengedepankan cara-cara damai dan bertanggung jawab selama menyampaikan pendapat di muka umum.
"KSPSI menghormati hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat dalam siaran persnya, Selasa (27/10/2026).
KSPSI menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa, yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, kebebasan tersebut juga perlu disertai tanggung jawab. Karena itu, peserta aksi diingatkan agar tidak mudah terprovokasi, melakukan kekerasan, ataupun merusak fasilitas publik yang digunakan masyarakat luas.
KSPSI Soroti Pentingnya Dialog
Dalam siaran pers tersebut, KSPSI juga menilai keterbukaan pemerintah terhadap masukan masyarakat perlu dijaga. Organisasi serikat pekerja itu berpandangan bahwa penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan melalui dialog, musyawarah, dan pendekatan damai.
KSPSI berharap ruang komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dapat dimanfaatkan secara positif sehingga perbedaan pendapat tidak berujung pada konflik atau tindakan yang merugikan kepentingan umum.
Selain kepada peserta aksi, KSPSI menyampaikan imbauan kepada aparat keamanan agar mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis dalam menjaga ketertiban selama demonstrasi berlangsung.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan kabar bohong atau informasi yang berpotensi memperkeruh situasi.
Melalui imbauan tersebut, KSPSI berharap aksi mahasiswa dan elemen masyarakat pada 28 Oktober 2026 dapat berlangsung aman dan tertib, sekaligus tetap memberikan ruang bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka dan bertanggung jawab.



