Jumat, 31 Juli 2026
Logo
    News

    Terungkap! Polda Banten Beber Dugaan Praktik Pungli Objek Wisata Pulo Cangkir di Desa Kronjo Tangerang

    Antara
    Sabtu, 4 Apr 2026 | 10:43 WIB

    Polisi bongkar aksi pungli objek wisata di Tangerang
    Polisi bersama tokoh masyarakat Kecamatan Kronjo saat melakukan dialog terkait penanganan kasus pungli di objek wisata Pulo Cangkir. (ANTARA/Polsek Kronjo)

     

    JawaPos.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan objek wisata ziarah Pulo Cangkir, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten dengan modus meminta tarif retribusi terhadap wisatawan.

    "Pengungkapan ini sebagai respons cepat atas aduan masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas di lokasi wisata," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Jumat.

    Ia menjelaskan, pengungkapan dan penertiban ini dilakukan terhadap empat orang pemuda yang diduga melakukan penarikan retribusi masuk dengan tarif yang dinilai tidak wajar, yakni Rp20.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp10.000 untuk roda dua.

    Menurutnya, tindakan yang dilakukan merupakan langkah responsif atas keluhan masyarakat. Sekaligus untuk mencegah potensi konflik di lapangan.

    "Keempat pemuda tersebut telah dilakukan pemeriksaan guna mencari solusi terhadap permasalahan dengan mengedepankan proses yang bermanfaat bagi masyarakat setempat," paparnya.

    Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku bahwa hasil retribusi tersebut digunakan untuk kegiatan sosial, seperti santunan anak yatim, dan dikelola melalui pencatatan kas desa.

    "Pasca penertiban, dilakukan musyawarah yang melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, Forkopimcam, serta MUI," tuturnya.

    Ia bilang, dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Kronjo Nurjaman menjelaskan, pengelolaan retribusi masuk wisata diserahkan kepada Karang Taruna berdasarkan hasil musyawarah tahun 2023.

    Namun demikian, dalam musyawarah lanjutan yang digelar pada Rabu (25/3) di Aula Kantor Kecamatan Kronjo, disepakati bahwa pengelolaan retribusi perlu dilengkapi dengan dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Desa (Perdes).

    "Sambil menunggu regulasi tersebut, pengelolaan dan penarikan retribusi di lokasi wisata Pulo Cangkir untuk sementara dihentikan," ujarnya.

    Selain itu, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Pemkab Tangerang guna merumuskan mekanisme pengelolaan wisata yang lebih tertib, transparan, dan memiliki legitimasi hukum. Ke depan, petugas yang ditugaskan juga diwajibkan memiliki identitas resmi.

    Indra Waspada menegaskan, pihak kepolisian akan terus hadir untuk memastikan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, termasuk di kawasan wisata. Langkah yang dilakukan tetap mengedepankan langkah preventif dan humanis, namun tegas serta terukur.

    "Tujuan utama kami adalah menjaga keamanan, kenyamanan, serta nama baik daerah,” tegasnya.

    Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.

    "Dengan langkah tersebut, diharapkan pengelolaan wisata Pulo Cangkir ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan polemik," kata dia.

    Editor : Hendra
    Sumber : Antara
    Bagikan:

    Artikel Terkait

    Polda Metro Jaya Petakan Wilayah Paling Rawan Kriminalitas, Tangerang Tertinggi Pencurian Kendaraan Bermotor
    Minggu, 5 Jul 2026 | 15:30 WIB

    Polda Metro Jaya Petakan Wilayah Paling Rawan Kriminalitas, Tangerang Tertinggi Pencurian Kendaraan Bermotor

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memetakan wilayah dengan tingkat kerawanan kriminalitas tertinggi untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas)

    Bupati Tangerang Buka Suara, Moch Maesyal Rasid Jelaskan 52 Jiwa Korban dari TPA Jatiwaringin
    Minggu, 5 Jul 2026 | 15:27 WIB

    Bupati Tangerang Buka Suara, Moch Maesyal Rasid Jelaskan 52 Jiwa Korban dari TPA Jatiwaringin

    Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasid menambahkan, atas terjadinya perluasan ini terdapat 52 jiwa terdampak dari asap kebakaran tersebut. Sebagai menindaklanjuti situasi itu pemerintah daerah telah melakukan evakuasi

    Helikopter Kembali Padamkan TPA Jatiwaringin Tangerang, BNPB Lakukan Water Bombing
    Minggu, 5 Jul 2026 | 15:25 WIB

    Helikopter Kembali Padamkan TPA Jatiwaringin Tangerang, BNPB Lakukan Water Bombing

    Armada helikopter water bombing jenis MI-8AMT dengan registrasi RA-22834 milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai memadamkan kebakaran di TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten,

    Berita Terkini

    Populer

    LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
    Telepon / Fax:
    021-53699659 / 021-5349207
    Email:
    info@jawapos.com

    Halaman

    Indeks Berita
    Epaper
    Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
    Download Google PlayDownload App Store
    © 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia