Rabu, 22 Juli 2026
Logo

DKP Tangerang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Simak Lokasi dan Jadwal Lengkapnya!

Selasa, 3 Mar 2026 | 13:05 WIB
Warga sedang mengikuti vaksinaai rabies gratis yang digelar Pemkot Tangerang. ANTARA/Irfan.
Warga sedang mengikuti vaksinaai rabies gratis yang digelar Pemkot Tangerang. ANTARA/Irfan.

JawaPos.com - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang melalui UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) menggelar ngabuburit bermanfaat berupa layanan vaksinasi rabies gratis selama bulan Ramadhan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang Muhdorun di Tangerang, Senin mengajak masyarakat yang memiliki hewan peliharaan, khususnya anjing dan kucing, untuk memanfaatkan fasilitas ini.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan nyaman, khususnya di bulan Ramadhan agar masyarakat dapat beribadah dengan lebih tenang.

"Selain melindungi hewan, vaksinasi juga melindungi keluarga dan lingkungan sekitar. Maka itu agar segera memanfaatkan layanan ini," katanya.

Muhdorun menuturkan pelayanan vaksinasi rabies gratis dimulai pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dengan kuota terbatas 30 ekor hewan per lokasi setiap harinya.

Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal karena kuota terbatas. Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya vaksinasi hewan semakin meningkat, sehingga Kota Tangerang dapat terbebas dari ancaman rabies.

“Melindungi hewan berarti melindungi manusia. Mari bersama wujudkan lingkungan yang sehat dan ibadah yang lebih khusyuk selama Ramadan,” tutupnya.

Adapun jadwal pelaksanaan vaksinasi rabies selama Ramadhan yakni 3 Maret 2026 di Halaman Kantor Kelurahan Gondrong Cipondoh, 5 Maret 2026 di Halaman Kantor Kecamatan Neglasari, 6 Maret 2026 di GOR Kelurahan Tanah Tinggi, 9 Maret 2026 di Halaman Kantor Kecamatan Jatiuwung, 11 Maret 2026 di Halaman Kantor Kelurahan Kebon Besar

Dalam pelaksanaannya, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain pemilik hewan wajib memiliki KTP atau Surat Keterangan Domisili Kota Tangerang dengan Satu KTP/Suket hanya berlaku untuk satu ekor hewan.

Usia hewan minimal lima bulan, Hewan dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit atau dalam pengobatan, Hewan tidak sedang bunting atau menyusui. "Demi keamanan, hewan wajib dibawa menggunakan pet cargo atau keranjang khusus, bukan kardus," katanya.

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

BPOM Izinkan Vaksin Campak untuk Dewasa, Penanganan KLB Tidak Dapat Dilakukan Secara Sektoral

BPOM Izinkan Vaksin Campak untuk Dewasa, Penanganan KLB Tidak Dapat Dilakukan Secara Sektoral

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan, pihaknya telah menyetujui penggunaan vaksin campak untuk dewasa. “BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan vaksin campak selain untuk anak.

Polda Metro Jaya Petakan Wilayah Paling Rawan Kriminalitas, Tangerang Tertinggi Pencurian Kendaraan Bermotor

Polda Metro Jaya Petakan Wilayah Paling Rawan Kriminalitas, Tangerang Tertinggi Pencurian Kendaraan Bermotor

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memetakan wilayah dengan tingkat kerawanan kriminalitas tertinggi untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas)

Bupati Tangerang Buka Suara, Moch Maesyal Rasid Jelaskan 52 Jiwa Korban dari TPA Jatiwaringin

Bupati Tangerang Buka Suara, Moch Maesyal Rasid Jelaskan 52 Jiwa Korban dari TPA Jatiwaringin

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasid menambahkan, atas terjadinya perluasan ini terdapat 52 jiwa terdampak dari asap kebakaran tersebut. Sebagai menindaklanjuti situasi itu pemerintah daerah telah melakukan evakuasi

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia