Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Inpres Diskresi Diperlukan untuk Percepat Pemulihan Aceh

Minggu, 11 Jan 2026 | 19:20 WIB
Banjir bandang di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, pada Senin malam (13/11) merusak sejumlah infrastruktur dan menyebabkan seorang balita tewas. (BPBD Kabupaten Aceh Tenggara)
Banjir bandang di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, pada Senin malam (13/11) merusak sejumlah infrastruktur dan menyebabkan seorang balita tewas. (BPBD Kabupaten Aceh Tenggara)

JawaPos.com - Pemerhati politik dan pemerintahan, Risman Rachman, mendorong pemerintah untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang diskresi hukum guna memperkuat kinerja Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh.


Usulan ini disampaikan Risman untuk merespons kekhawatiran Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, terkait efektivitas Satgas Pemerintah yang dinilai belum memiliki kekuatan eksekusi setara Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias.

Kekhawatiran tersebut disampaikan Fadhlullah dalam rapat koordinasi antara Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah di Hotel Daka, Banda Aceh.

Risman menilai kegelisahan Wakil Gubernur Aceh merupakan sikap objektif yang berangkat dari kepentingan melindungi masyarakat daerah dari risiko keterlambatan birokrasi kementerian teknis. 

"Beliau tidak ingin rakyat Aceh kembali menjadi korban lambannya prosedur administratif pusat," ujar Risman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/26).

Risman berpandangan skema pemulihan pascabencana yang dijalankan pemerintah saat ini sejatinya telah dirancang untuk memangkas hambatan birokrasi. Berdasarkan telaah terhadap Keppres Nomor 1 Tahun 2026, dia menyebut terdapat empat pilar utama yang menjadi kekuatan Satgas Pemerintah.

Pertama, kata dia, keberadaan Rencana Induk yang bersifat mengikat bagi 15 kementerian dan lembaga, sehingga seluruh program pemulihan berada dalam satu komando terpadu.

Kedua, kewajiban laporan langsung kepada Presiden setiap dua bulan, yang memungkinkan pengambilan keputusan cepat jika terjadi kebuntuan di tingkat kementerian.

Ketiga, penunjukan Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Pelaksana, yang dinilai mampu mempercepat koordinasi pusat-daerah dan mengurai persoalan administratif seperti perizinan dan lahan.

Terakhir, peran Satgas Galapana DPR RI sebagai pengawas yang dapat menjembatani komunikasi politik ketika muncul kendala anggaran atau teknis di kementerian.

"Jika ada hambatan di kementerian teknis, Satgas Galapana DPR dapat melakukan komunikasi langsung untuk membuka kebuntuan, sebagaimana sudah dilakukan sejak awal," sambung Risman.

Dia menyebut bila pola kerja tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tengah menjalankan eksekusi komando terintegrasi, di mana pelaksanaan kebijakan tidak lagi berjalan parsial di masing-masing kementerian, melainkan melalui satu pintu di bawah kendali Satgas Pemerintah yang dilaporkan langsung kepada Presiden dan diawasi DPR.

Namun, agar memiliki daya dobrak setara BRR, Risman mendorong adanya penguatan regulasi di level operasional. Dia mengusulkan agar DPR, melalui Satgas Galapana dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengajukan penerbitan Inpres Diskresi kepada Presiden.

"Inpres ini penting sebagai jalur cepat agar Satgas Pemerintah memiliki payung hukum kuat dalam mengeksekusi anggaran dan pengadaan tanpa terjebak prosedur normal," pungkas Risman.

Menurut dia, dengan dukungan penuh DPR dan Inpres Diskresi, tidak ada lagi ruang bagi birokrasi pusat untuk saling melempar tanggung jawab dengan daerah dalam proses pemulihan Aceh.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Risman Rachman.
Pemerhati politik dan pemerintahan, Risman Rachman.

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

Tepis Isu Menyerah, Kaposwil Safrizal Jelaskan Lagi Progres Pembersihan

Tepis Isu Menyerah, Kaposwil Safrizal Jelaskan Lagi Progres Pembersihan

Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Aceh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Safrizal ZA

 Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Kebut Pembersihan Lingkungan Lewat Skema Cash For Work

Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Kebut Pembersihan Lingkungan Lewat Skema Cash For Work

Momentum pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 H tidak menyurutkan ritme kerja pemulihan di Aceh. Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon) terus memacu agenda fisik di lapangan.

Percepatan Pemulihan Pascabencana, Menko PMK Pratikno Serahkan Bantuan Stimulan Tahap II Rp 86,1 Miliar di Bireuen-Aceh

Percepatan Pemulihan Pascabencana, Menko PMK Pratikno Serahkan Bantuan Stimulan Tahap II Rp 86,1 Miliar di Bireuen-Aceh

Menko PMK Pratikno serahkan bantuan Rp 86,1 miliar untuk perbaikan rumah rusak di Bireuen, Aceh, sebagai bagian dari pemulihan pascabencana.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia