Minggu, 2 Agustus 2026
Logo

Total 5 Tersangka! OTT KPK di Banten Rilis Pelaku, Kejaksaan Agung Klaim Lebih Dahulu Endus Dugaan Perkara UU ITE

Jumat, 19 Des 2025 | 20:17 WIB
Kejaksaan Agung menahan dua jaksa dalam kasus dugaan pemerasan pada perkara ITE. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
Kejaksaan Agung menahan dua jaksa dalam kasus dugaan pemerasan pada perkara ITE. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemerasan pada perkara ITE yang mana tiga di antaranya merupakan jaksa.


“Total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, serta dua dari swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Anang merincikan, tiga jaksa yang menjadi tersangka adalah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ.

Sementara itu, dua tersangka pihak swasta adalah DF selaku penasihat hukum dan MS selaku penerjemah bahasa.

Anang menyebut bahwa kasus ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten.

 

 

 

Ia menerangkan bahwa sejatinya tim intelijen Kejaksaan telah lebih dahulu mengendus dugaan perbuatan para jaksa yang menangani perkara UU ITE tidak secara profesional. Bahkan, terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak.

“Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” katanya.

Kejagung kemudian mengembangkan kasus ini dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025 dan menetapkan lima tersangka, yaitu MS, RZ, DF, RV, dan HMK.

Dalam prosesnya, KPK ternyata juga melakukan penyelidikan dan melaksanakan OTT terhadap jaksa RZ dan DF serta MS terkait kasus pemerasan dalam perkara ITE yang sama. Maka dari itu, proses hukum terhadap ketiga orang tersebut dilimpahkan kepada Kejagung.

“Yang jelas, pada saat OTT kami sudah mengeluarkan sprindik. Kemudian, KPK OTT. Karena kita beri tahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami,” ucapnya.

 

 

 

Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, kelima tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Total uang tunai yang disita dalam kasus ini sebesar Rp941 juta. Uang tersebut berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yaitu terdakwa I berinisial TA (warga negara Indonesia), terdakwa II berinisial CL (warga negara Korea Selatan), dan saksi berinisial IL.

Anang mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami tujuan para tersangka memeras pihak yang berperkara.

“Salah satunya untuk penanganan perkara. Yang jelas sekarang lagi didalami, tujuannya apa,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak yang lebih tinggi yang terlibat dalam kasus pemerasan ini.

“Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita. Selama itu barang bukti dan alat bukti kuat, cukup, kita tindak lanjuti,” ucapnya.


Artikel Terkait

Setahun Jabat Jampidsus, Febrie Adriansyah Mampu Beli Rumah Rp 10,8 M dan Alphard Rp 978 Juta

Setahun Jabat Jampidsus, Febrie Adriansyah Mampu Beli Rumah Rp 10,8 M dan Alphard Rp 978 Juta

Karier Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung) hampir pasti berakhir. Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu sebagai tersangka korupsi.

Polda Banten Evakuasi 64 Jiwa dari TPA Jatiwaringin, Dampak Kebakaran Masih Dirasakan

Polda Banten Evakuasi 64 Jiwa dari TPA Jatiwaringin, Dampak Kebakaran Masih Dirasakan

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengevakuasi 64 jiwa dari 33 kepala keluarga (KK) ke hunian sementara guna menyelamatkan warga dari dampak asap pekat kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Ma

801 Sekolah Swasta Digandeng Ikuti Program Sekolah Gratis, Sekda Deden Apriandhi: Daya Tampung 60 Ribu Siswa

801 Sekolah Swasta Digandeng Ikuti Program Sekolah Gratis, Sekda Deden Apriandhi: Daya Tampung 60 Ribu Siswa

Pemerintah Provinsi Banten memperkuat jangkauan pendidikan dengan menggandeng 801 sekolah swasta tingkat SMA, SMK, dan SKh dalam program Sekolah Gratis pada tahun ajaran 2026/2027.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia