Senin, 3 Agustus 2026
Logo

ASN Tangerang Resmi Dipecat! Pakai Narkoba Bersama Inisial LK dan IT, Polda Banten Sita Ganja hingga Vespa

Selasa, 11 Nov 2025 | 08:00 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menunjukan tersangka oknum ASN yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika. (ANTARA/Azmi Samsul M)
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menunjukan tersangka oknum ASN yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika. (ANTARA/Azmi Samsul M)

JawaPos.com - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Banten, bernama Akmal Hadi (44) yang terjerat kasus kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis ganja segera dilakukan proses pemecatan.

"Untuk kasusnya saya baru mengetahui beritanya. Ini baru kita mau melaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang untuk ber-surat," kata Camat Legok M. Yusuf Fachroji saat dikonfirmasi di Tangerang, Kamis.

Ia bilang, oknum ASN yang kini tengah terjerat kasus hukum tersebut masih dalam proses pengajuan untuk dilakukan penghentian kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Tangerang.

"Ya, nanti kita laporkan terlebih dahulu terkait dengan kepegawaiannya. Kita akan laporkan dulu sebatas dengan sesuai dengan kapasitas kami," katanya.


Dia bilang, sebelum diketahui terlibat dalam kasus peredaran narkotika, oknum ASN ini sudah tidak masuk kerja selama kurun waktu seminggu lebih. Sehingga, pihaknya melayangkan surat pemanggilan sebagai upaya klarifikasi kepada yang bersangkutan.

"Kemungkinan, itu dia tidak masuk kerja sudah terlibat (hukum). Sudah berurusan dengan pihak kepolisian sehingga dia tidak bisa masuk ke kantor," tuturnya.

Yusuf mengungkapkan, status oknum ASN yang berdinas di pemerintahan Kecamatan Legok ini bertugas sebagai staf pada Bidang Umum dan Kepegawaian. Selama bekerja, ia tidak menujukan adanya keterlibatan dalam sindikat peredaran narkoba.

"Statusnya kalau tidak salah PNS. Kalau dilihat dari perilaku atau kinerja tidak terlalu ketahui. Karena selama ini kan saya juga kan baru beberapa bulan di sini ya. Nah kalau saya melihat kerjanya normal," ungkap dia.

Sebelumnya, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

 

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

ASN Dapat Kelonggaran Masuk Kerja untuk Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah

ASN Dapat Kelonggaran Masuk Kerja untuk Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan itu diharapkan memberikan ruang bagi orang tua untuk mendampingi anak.

Guru Non-ASN Masih Bisa Mengajar hingga Akhir 2026! Untuk Rekrutmen, Kemendikdasmen dan KemenPANRB Tetapkan Formasi Bertahap

Guru Non-ASN Masih Bisa Mengajar hingga Akhir 2026! Untuk Rekrutmen, Kemendikdasmen dan KemenPANRB Tetapkan Formasi Bertahap

Guru Non-ASN Masih Bisa Mengajar hingga Akhir 2026! Untuk Rekrutmen, Kemendikdasmen dan KemenPANRB Tetapkan Formasi Bertahap

Pemkot Tangsel Anggarkan THR Rp 108 Miliar, ASN dan PPPK Dipastikan Dapat

Pemkot Tangsel Anggarkan THR Rp 108 Miliar, ASN dan PPPK Dipastikan Dapat

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menganggarkan dana Rp108 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkup pemerintahannya.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia