Sabtu, 1 Agustus 2026
Logo

Ahli Hukum Beri Penjelasan Soal Joget di DPR, Sebut Ekspresi Lagu Daerah dan Sudah Ada Sejak Era Jokowi

Senin, 3 Nov 2025 | 20:13 WIB
Ahli Hukum Satya Adianto. (Tangkapan Layar TV Parlemen)
Ahli Hukum Satya Adianto. (Tangkapan Layar TV Parlemen)

JawaPos.com - Ahli Hukum Satya Adianto menilai aksi joget peserta dan tamu Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025 merupakan bentuk ekspresi terhadap lagu daerah di Tanah Air.


Penghormatan atas lagu daerah itu bahkan sudah dilakukan sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Sebenarnya kan enggak masalah itu, karena juga di upacara peringatan proklamasi ya, pada masa Pak Jokowi itu ada yang lagu Ojo Dibandingke, itu semua ikut menari. Yang kemarin juga ada lagu Tabola Bale itu semua menari juga itu, ya. Jadi itu biasa sebagai ekspresi, kalau menurut saya," beber Satya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas kasus lima Anggota DPR RI nonaktif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Dirinya juga menyinggung soal banyaknya video penggalan beberapa anggota DPR RI yang viral di media sosial. Menurutnya, pemantik emosi publik terhadap DPR RI ialah karena adanya konten-konten negatif yang diunggah beberapa pihak tak bertanggung jawab di media sosial.

"Nah cuma itu tadi, yang diputar-putar itu, apa, diputar-putar video yang lama, diputar-putar," sambung Satya.

"Yang Uya Kuya ini memang secara khusus kalau video aslinya bahwa dia tidak mengatakan seperti itu masih ada di akun TikToknya. Gitu. Jadi bisa ditelusuri, Yang Mulia. Ya, ini saya bicara tentang semua ya. Jadi saya kira harusnya tidak jadi masalah," tambah dia.

Kendati begitu, Satya mengamini bila kondisi psikologi masyarakat pada saat itu sulit dikendalikan. Apalagi, informasi yang berkembang di media sosial cukup liar, parahnya hanya sedikiti yang berupaya keras mencari kebenaran dari isu-isu tersebut.

"Cuma ya mungkin bagaimana psikologi massa waktu itu, ya seharusnya itu dikendalikan lah begitu, oleh media sosial susah mengontrolnya, mungkin media massa," ungkap pria berkaca mata ini.

MKD DPR RI mulai menggelar sidang atas kasus lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan masing-masing partainya. Sidang beragendakan permintaan keterangan saksi-saksi.

Sejumlah saksi yang diundang untuk menjalani pemeriksaan MKD itu, antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan pemeriksaan pendahuluan itu digelar untuk mencari titik terang terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik pada 15 Agustus sampai 3 September 2025, yang berujung penonaktifan lima anggota DPR itu.

"Ada lima anggota DPR RI yang telah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni," tutur Dek Gam saat membuka sidang.


Artikel Terkait

Sufmi Dasco Ahmad Terima Aspirasi Guru TK, Dorong Penguatan PAUD dan Kesejahteraan Guru

Sufmi Dasco Ahmad Terima Aspirasi Guru TK, Dorong Penguatan PAUD dan Kesejahteraan Guru

DPR RI menerima aspirasi guru TK terkait PPPK, inpassing, dan penguatan PAUD. Aspirasi itu akan menjadi bagian dari agenda DPR.

DPR RI Tuntaskan Aspirasi Pekerja SGN, SPBUN Beri Apresiasi kepada Sufmi Dasco Ahmad

DPR RI Tuntaskan Aspirasi Pekerja SGN, SPBUN Beri Apresiasi kepada Sufmi Dasco Ahmad

SPBUN-SGN mengapresiasi DPR RI setelah mediasi dengan manajemen PT SGN membuahkan kesepakatan terkait aspirasi pekerja dan bonus.

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Penyidikan Kejagung Berpotensi Konflik Kepentingan

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Penyidikan Kejagung Berpotensi Konflik Kepentingan

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia