Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Dinas Lingkungan Hidup Kaji Sanksi Pelaku Pembakaran Sampah, Bisa Dipenjara?

Senin, 3 Nov 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi - Tumpukan sampah di TPA Cipeucang, Serpong.
Ilustrasi - Tumpukan sampah di TPA Cipeucang, Serpong.

JawaPos.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap laporan dan keresahan masyarakat yang terus meningkat terkait dampak pembakaran sampah terhadap kualitas udara, kesehatan, serta kontaminasi lingkungan di ibu kota.


Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial, seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau bentuk serupa.

“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah—dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” ujar Asep, (30/10). 

Menurutnya, gagasan tersebut kini dipercepat sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan memerlukan penguatan dasar hukum sebelum diterapkan.

“Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” katanya. 

Sanksi sosial pada hakikatnya bukanlah sanksi formal yang diatur undang-undang, melainkan mekanisme kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat untuk membina kepatuhan terhadap norma lingkungan.

Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.

“Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif, sehingga sanksi tidak hanya menghukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi,” tambah Asep. 


Artikel Terkait

TPS Liar Perumahan di Tangerang Akan Ditertibkan, Wali Kota Sachrudin Minta Masyarakat Laporkan Keluhan

TPS Liar Perumahan di Tangerang Akan Ditertibkan, Wali Kota Sachrudin Minta Masyarakat Laporkan Keluhan

TPS Liar di Perumahan Tangerang Akan Segera Ditertibkan, Wali Kota Sachrudin Minta Masyarakat Laporkan Keluhan

Gubernur Jakarta Ulurkan Tangan! Tawarkan Bantuan Atasi Sampah di Tangsel, Pramono Anung Cover Biayanya

Gubernur Jakarta Ulurkan Tangan! Tawarkan Bantuan Atasi Sampah di Tangsel, Pramono Anung Cover Biayanya

Gubernur DKI Pramono Anung menyebutkan, kolaborasi antardaerah sangat penting untuk mengatasi berbagai persoalan. Khususnya, Jakarta.,

Kondisi Darurat Sampah Nasional, DPRD Dorong Evaluasi Penyeluruhan Pengelolaan Sampah di Jakarta

Kondisi Darurat Sampah Nasional, DPRD Dorong Evaluasi Penyeluruhan Pengelolaan Sampah di Jakarta

DPRD DKI Jakarta akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sampah pasca status darurat nasional.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia