Jaga Kondusifitas Kota Tangerang, Wali Kota Sachrudin Terbitkan SE Aktifkan Siskamling

JawaPos.com - Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah sigap untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah. Wali Kota Tangerang Sachrudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 31721 Tahun 2025 sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan di tengah dinamika sosial dan politik yang berkembang.
SE tersebut menjadi tindak lanjut arahan dari Menteri Dalam Negeri dan SE Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025 tentang pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan penguatan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
"Seluruh aparatur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat dan masyarakat luas diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan," kata Sachrudin, (10/9).
Surat edaran ini juga menjadi kelanjutan dari rangkaian kegiatan doa bersama, deklarasi, hingga rapat kewilayahan yang telah digelar sebelumnya. Tujuannya, memastikan Kota Tangerang tetap dalam kondisi aman, tertib, dan damai.
Di dalam SE tersebut, Pemkot menetapkan beberapa langkah strategis. Mulai dari pengurangan kegiatan seremonial oleh aparatur pemerintah untuk fokus ke aktivitas kemasyarakatan, hingga peningkatan patroli rutin di titik strategis dan kawasan rawan keramaian.
Para camat dan lurah diminta meningkatkan koordinasi dengan TNksI, Polri, dan unsur terkait dalam menjaga stabilitas wilayah. Sementara Satpol PP bersama perangkat wilayah diminta mengoptimalkan peran Satlinmas serta memperkuat Siskamling di lingkungan masing-masing.
Langkah preventif lainnya yakni peran aktif Dinas Kominfo untuk menyosialisasikan informasi yang menyejukkan serta menangkal penyebaran hoaks yang dapat memicu keresahan warga. Lembaga pendidikan tak luput dari perhatian.
"Lembaga pendidikan diminta mengedukasi pelajar dan mahasiswa agar menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai aturan," lanjutnya.
Sachrudin juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi serta aktif menjaga keamanan lingkungan. "Penyampaian aspirasi tetap diperbolehkan sepanjang dilaksanakan secara tertib, damai dan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.






