Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal Terkait Tunjangan DPRD, Sachrudin: Sikapi Secara Bijak

JawaPos.com - Wali Kota Tangerang Sachrudin menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025.
Regulasi tersebut merupakan perubahan ketiga atas Perwal Nomor 89 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang hak keuangan dan administratif DPRD Kota Tangerang.
Langkah evaluasi ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab Pemkot dalam merespons aspirasi masyarakat yang belakangan mempertanyakan besaran tunjangan DPRD.
"Kita sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Isu ini memang muncul di tingkat pusat, dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk Kota Tangerang. Maka Pemkot Tangerang perlu menyikapinya secara bijak," kata Sachrudin, kemarin (9/9).
Dia menegaskan, evaluasi Perwal tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa atau sepihak. Pemkot Tangerang akan mengkaji kembali substansi regulasi tersebut melalui diskusi dan koordinasi berbagai pihak.
"Nanti akan kita evaluasi, kita koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian kita komunikasikan. Tentu ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Pemkot, harus ada pembahasan bersama. Tidak serta-merta bisa langsung diubah atau dicabut tanpa prosedur," terangnya.
Sachrudin menambahkan, proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, serta Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini demi memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita harus merespons aspirasi ini, dan tentu harus kita sikapi dengan tepat. Karena itu, semua akan dibahas bersama agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," pungkasnya.






