Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Razia Warkop! Polisi Amankan 36 Botol Miras, Polres Gresik Periksa Dua Pemilik Warung

Senin, 29 Des 2025 | 14:32 WIB
Unit Turjawali Satsamapta Polres Gresik berhasil menindak peredaran miras berkedok warung kopi. Total ada 36 botol miras yang disita petugas.
Unit Turjawali Satsamapta Polres Gresik berhasil menindak peredaran miras berkedok warung kopi. Total ada 36 botol miras yang disita petugas.

JawaPos.com – Unit Turjawali Satsamapta Polres Gresik berhasil menindak peredaran miras berkedok warung kopi. Total ada 36 botol miras yang disita petugas. Pemilik warung pun mendapat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) atas perbuatannya. 


Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono menjelaskan bahwa razia tersebut berlangsung di kawasan jalan Desa Lowoayu Kecamatan Dukun. "Bermula dari laporan masyarakat, tentang praktek peredaran miras terselubung," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa 4 warung kopi. Namun, hanya 2 warung yang kedapatan menjual miras secara ilegal. "Ada 36 botol yang kami sita, terdiri dari miras dengan berbagai merek," kata Satriyono. 

Pihaknya juga memeriksa 2 pemilik warung, yakni MY dan SQ. MY mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan miras selama kurang lebih empat bulan. Sedangkan SQ mengaku telah menjual minuman keras selama sekitar enam bulan. 

"Keduanya kami jerat sanksi tipiring. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang meresahkan,” tegasnya. (yog)

 

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

Polres Tangsel Tangkap 2 Perusak Spion Mobil di Pondok Hijau Golf, Sempat Dipukul hingga Pecah

Polres Tangsel Tangkap 2 Perusak Spion Mobil di Pondok Hijau Golf, Sempat Dipukul hingga Pecah

Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menangkap dua pelaku kasus perusakan spion mobil yang terjadi di Jalan Pondok Hijau Golf.

Terungkap! Polres Tangsel Beberkan Hasil Mediasi Ibu Budi dan Murid SDK Mater Dei Pamulang

Terungkap! Polres Tangsel Beberkan Hasil Mediasi Ibu Budi dan Murid SDK Mater Dei Pamulang

Pihak kepolisian mengungkap hasil mediasi atau Restorative Justice (RJ) antara guru berinisial CB atau yang akrab disapa Ibu Budi dan pihak

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia