Rabu, 29 Juli 2026
Logo

Pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD: Pengamat Politik Tegaskan Tak Ada Undang-Undang yang Dilanggar

Rabu, 21 Mei 2025 | 21:55 WIB
Pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.
Pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.

JawaPos.com - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai tidak ada pelanggaran undang-undang dari pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI. Apalagi, Iqbal yang berasal dari Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).


Dirinya menjelaskan dalam Undang-Undang ASN, ditegaskan anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan sipil. Sehingga, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD.

"Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki beberapa jabatan sipil sehingga penunjukan Iqbal sebagai Sekjen sudah memenuhi ketentuan yang berlaku," papar Fernando saat dihubungi wartawan, Jakarta (21/5/2025).

Ia justru memiliki harapan besar tentang sosok Iqbal yang pernah menduduki jabatan strategis di Polri, misalnya di bidang Humas. Menurutnya, Iqbal bisa memberikan dampak positif terhadap kinerja DPD.

"Dilantiknya Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja kesekjenan untuk mendukung kelancaran tugas para anggota senator," sambung Fernando.

Dirinya juga berharap penempatan Iqbal di DPD mampu mewujudkan Kesekjenan yang bersih, kredibel, dan mendukung kerja para senator untuk menjaga stabilitas politik nasional. Tak hanya itu, Iqbal diyakini bisa memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Saya yakin bahwa keberadaan Iqbal sebagai Sekjen DPD untuk memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Saya berharap, di bawah kepemimpinan Iqbal Kesekretariatan DPD akan bersih dan transparan," tambahnya.

Di sisi lain, Fernando berharap pihak-pihak yang mengkritisi keberadaan Iqbal untuk memberikan kesempatannya bekerja secara maksimal. Dia juga mengingatkan agar pihak yang keberatan dengan pelantikan Iqbal menggugat UU ASN agar memastikan secara jelas jabatan Tinggi Madya yang bisa dijabat oleh TNI dan Polri.

"Karena terkait dengan jabatan yang dianggap untuk kepentingan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara sesuai dengan UU ASN maka bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri," pungkasnya.

 


Artikel Terkait

Stok Beras Nasional Capai Rekor Tertinggi, Diprediksi Tembus 4,3 Juta Ton hingga Akhir Bulan

Stok Beras Nasional Capai Rekor Tertinggi, Diprediksi Tembus 4,3 Juta Ton hingga Akhir Bulan

Hingga Maret 2026, stok beras nasional saat ini diklaim telah mencapai 3,9 juta ton. Jumlah itu diprediksi bakal tembus 4,3 juta ton pada akhir bulan ini. Angka itu disebut-sebut merupakan yang paling besar.

ASN Dapat Kelonggaran Masuk Kerja untuk Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah

ASN Dapat Kelonggaran Masuk Kerja untuk Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan itu diharapkan memberikan ruang bagi orang tua untuk mendampingi anak.

Guru Non-ASN Masih Bisa Mengajar hingga Akhir 2026! Untuk Rekrutmen, Kemendikdasmen dan KemenPANRB Tetapkan Formasi Bertahap

Guru Non-ASN Masih Bisa Mengajar hingga Akhir 2026! Untuk Rekrutmen, Kemendikdasmen dan KemenPANRB Tetapkan Formasi Bertahap

Guru Non-ASN Masih Bisa Mengajar hingga Akhir 2026! Untuk Rekrutmen, Kemendikdasmen dan KemenPANRB Tetapkan Formasi Bertahap

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia