JawaPos.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta mempercepat penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kecamatan Serpong. Permintaan tersebut disampaikan saat Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menerima kunjungan supervisi dan peninjauan lapangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kecamatan Serpong, Sabtu (20/12).
Pilar menuturkan, kunjungan itu dilakukan untuk melihat langsung progres penataan kawasan TPA. Kunjungan ini juga bertujuan memastikan langkah percepatan penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan berjalan sesuai arahan pemerintah pusat.
Dalam peninjauan tersebut, Pilar menjelaskan sejumlah langkah strategis yang tengah dilakukan Pemkot Tangsel. Langkah-langkah tersebut meliputi penerapan sistem terasering, pembangunan akses jalan baru, dan pemasangan beronjong sebagai pengamanan area TPA.
"Tadi ada arahan langsung dari Pak Dirjen dan Ibu Deputi Kementerian Lingkungan Hidup. Kami diminta untuk mempercepat penataan TPA Cipeucang. Kami berupaya secara maksimal dan sebagian besar progresnya sudah berjalan," kata Pilar.
Selain penataan fisik, Pemkot Tangsel juga menyiapkan pembangunan Material Recovery Facility (MRF) di kawasan TPA Cipeucang. Pada 2025, telah dilakukan pembebasan lahan seluas 4.000 meter persegi untuk pembangunan hanggar dan fasilitas MRF. Sementara pada 2026, direncanakan pembebasan tambahan lahan seluas satu hektare sebagai bagian dari persiapan sistem pengolahan lanjutan.
"Jadi (lahan-lahan) yang sudah dibebaskan ini juga untuk kebutuhan mesin-mesin. Sambil kita melihat beberapa peluang, kerjasama dengan daerah lain untuk sementara. Untuk kerjasama pengolahan sampah sementara, sambil penataan TPA Cipeucang kita jalankan seperti itu. Mohon doanya mudah-mudahan lancar," jelasnya.
Pilar menegaskan, penanganan sampah tidak hanya difokuskan di hilir. Pengelolaan dari hulu melalui keterlibatan aktif masyarakat juga menjadi perhatian serius. Hal ini sejalan dengan arahan KLH agar Pemkot Tangsel kembali mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Tangsel telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru pada Desember 2025 yang mengatur penguatan peran bank sampah. Dalam aturan tersebut, Ketua RW ditetapkan sebagai Koordinator Bank Sampah, dengan lurah dan camat sebagai pembina wilayah.
"Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan hilir. Pemilahan dari rumah tangga, pengurangan sampah, serta penguatan bank sampah harus berjalan beriringan," tegas Pilar.
Terkait akses menuju TPA Cipeucang, Pilar memastikan pembukaan jalan baru ditargetkan rampung pada Desember 2025.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH Hanifah Dwi Nirwana menyampaikan, bahwa kunjungan ke TPA Cipeucang dilakukan untuk memastikan Pemkot Tangsel telah melaksanakan tahapan awal penanganan sesuai sanksi yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kami ingin memastikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah melaksanakan tahapan dari penerapan sanksi yang ditetapkan oleh Bapak Menteri. Dalam situasi ini, pemerintah pusat juga berkewajiban membantu daerah mengurai persoalan pengelolaan sampah," ungkapnya.
Hanifah menambahkan, optimalisasi penanganan di hilir seperti TPS3R, TPST, serta ratusan bank sampah yang ada harus terus diperkuat. Di sisi lain, fondasi pemilahan sampah di hulu perlu benar-benar dibangun dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Mulai Angkut Sampah Fly Over Ciputat, Kerahkan Satgas Khusus dan 15 Armada Truk
"Kami juga akan bertemu dengan Dirjen Cipta Karya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membahas dukungan penyelesaian persoalan sampah di Tangerang Selatan," pungkasnya.
Editor : Hendra