JawaPos.com - Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil menangkap seorang jaksa gadungan yang kedapatan memiliki senjata api (senpi), di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa jaksa gadungan yang diamankan ini bernama Tonny Renaldo Matan (49), dimana ia terbukti memiliki senjata api ilegal dan menipu korbannya senilai Rp310 juta.
"Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa," jelasnya.
Ia bilang, dari hasil penipuan terhadap korbannya yakni sebanyak Rp283 juta dan sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku.