Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Zakat Fitrah Rp 47 Ribu dan Fidyah Rp 60 Ribu: Baznas Tangsel Permudah Pembayaran via Bank Syariah dan Website Resmi

Rita Salsabilla • Senin, 24 Maret 2025 | 09:00 WIB

Ilustrasi zakat (Dok. JawaPos.com)
Ilustrasi zakat (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang Selatan bersama Pemkot Tangsel, MUI Tangsel, dan Kemenag Tangsel secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah dalam bentuk uang sebesar Rp 47.000 per jiwa dan besaran fidyah sebesar Rp 60.000 per hari untuk per jiwa.

Nominal ini didasarkan pada survei harga dan jenis beras yang paling banyak dikonsumsi di tujuh kecamatan di Tangsel, yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel.

Zakat Fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan diri dan membantu mereka yang membutuhkan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pentingnya Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, terutama sebagai bentuk kepedulian sosial dan pembersihan diri menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini biasanya diberikan dalam bentuk beras atau makanan pokok. Namun, dengan kemudahan pembayaran melalui rekening bank, masyarakat kini dapat menunaikannya dalam bentuk uang tunai yang setara dengan nilai beras yang ditetapkan.

Tujuan dan Manfaat Zakat

Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) seperti fakir miskin, anak yatim, dan kelompok rentan lainnya. Selain membantu meringankan beban ekonomi, zakat juga dapat memperkuat solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan di masyarakat.

Tata Cara Membayar Zakat di Tangsel

Baznas Kota Tangsel memudahkan masyarakat dalam menunaikan Zakat Fitrah melalui berbagai cara, di antaranya:

  1. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di Masjid setempat.
  2. Pembayaran online melalui website resmi Baznas Kota Tangsel: https://baznaskotatangsel.org/bayarzakat/.
  3. Transfer bank ke rekening resmi Baznas:

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang Selatan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dengan menyediakan layanan pembayaran melalui rekening bank syariah.

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keamanan, dan efisiensi dalam pengelolaan zakat, serta memastikan distribusinya tepat sasaran. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu repot datang langsung ke kantor Baznas dan dapat menyalurkan Zakat Fitrah secara praktis serta aman melalui transfer bank.

Editor : Candra Mega Sari
#baznas #fidyah #zakat fitrah #tangsel