JawaPos.com - Pemkot Tangerang Selatan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi. Termasuk kendaraan dinas untuk mudik atau liburan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait terkait aturan tersebut. Agar ASN di lingkungan Pemkot Tangsel mematuhi penggunaan fasilitas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi. Termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi," kata Bambang (23/3).
Dia menegaskan, setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan menyebarluaskan informasi itu kepada pegawai di lingkungan kerjanya. Bila ditemukan pelanggaran, kepala perangkat daerah tersebut diwajibkan untuk melaporkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.
Bambang menerangkan, nantinya bila ada pegawainya yang melakukan aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas. Yakni sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan (Perwal) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Perwal Nomor 5 Tahun 2022," pungkasnya.
Editor : Hendra