JawaPos.com - Baznas Kota Tangsel bersama Pemkot Tangsel, MUI Tangsel, dan Kemenag Tangsel secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah 1446 H dalam bentuk uang sebesar Rp 47.000 per jiwa.
Keputusan ini disepakati dalam rapat yang digelar di Aula Blandongan Pemkot Tangsel setelah mempertimbangkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Rapat itu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan, Wakil Ketua IV Baznas Tangsel, Deni Nuryadin, Ketua Umum MUI Tangsel, KH. Muhammad Saidih, Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Ahmad Rifaudin, Ketua Dewan Pengawas Baznas Tangsel, Dadang Raharja, Kabag Kesra Pemkot Tangsel, Rizkiyah, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Tangsel, serta jajaran pengurus Baznas Tangsel lainnya.
Selain menetapkan besaran Zakat Fitrah, rapat juga menyepakati besaran fidyah per hari sebesar Rp 60.000 per jiwa.
Nominal ini ditentukan berdasarkan survei harga beras dan jenis beras yang paling banyak dikonsumsi masyarakat di 7 kecamatan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel.
Ketua Umum MUI Tangsel, KH. Muhammad Saidih, menegaskan bahwa Zakat Fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan.
"Alhamdulillah, rapat penentuan Zakat Fitrah yang diadakan oleh Baznas Tangsel memutuskan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1446 ini sebesar Rp 47.000. Masyarakat tetap diperbolehkan menyesuaikan nilai tersebut sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari," ujar KH. Muhammad Saidih.
Sementara itu, Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta) selama bulan suci Ramadan kepada masyarakat muslim.
"Sosialisasi ini akan melibatkan MUI, Pemkot Tangsel, dan Kemenag Tangsel agar masyarakat dapat lebih memahami kewajiban zakat mereka," ujar Mohamad Subhan.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan umat Islam di Kota Tangerang Selatan dapat menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, sehingga manfaatnya dapat tersalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Editor : Candra Mega Sari