Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Menaker Yassierli: Pemerintah Tidak Mengabaikan Perlindungan Pekerja Meski PPN 12 Persen, Inflasi Tetap Dijaga 1,5–3,5 Persen

Zalzilatul Hikmia • Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB

 

 

Ilustrasi PPN 12 persen.
Ilustrasi PPN 12 persen.

JawaPos.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja/buruh. Pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi dan jaring pengaman bagi para pekerja/buruh.

Untuk pekerja di sektor padat karya, misalnya, pemerintah memberikan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kebijakan itu berlaku bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.

Selain itu, iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan didiskon 50 persen. Potongan tersebut diberikan selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.

’’Selanjutnya, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP),” ujar Yassierli (21/12).

Melalui program itu, imbuh dia, pekerja/buruh ter-PHK bisa mendapatkan manfaat berupa dana tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp 2,4 juta, serta kemudahan akses ke program prakerja.

’’Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” sambungnya.

Baca Juga: Imbas PPN Naik 12 Persen, Bos Honda Pastikan Harga Sepeda Motor Ikut Naik Rp1-2 Juta

Yassierli mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Dengan langkah-langkah itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan sosial. Dengan begitu, kebijakan ekonomi juga dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

’’Jadi, kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” jelasnya.

Selain itu, dia turut menekankan kembali bahwa kebijakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat UU yang mengusung prinsip keadilan. Sebab, kenaikan tersebut bersifat selektif. ’’Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” tuturnya.

Baca Juga: PPN 12 Persen Picu Inflasi Tinggi Tahun Depan, Regulasi Opsen Beri Tekanan Sektor Otomotif

Terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menanggapi sejumlah hal terkait kebijakan PPN 12 persen. Febrio menuturkan, inflasi saat ini masih terjaga dalam kisaran rendah, yakni 1,6 persen.

’’Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5–3,5 persen,’’ ujarnya di Jakarta kemarin.

Febrio melanjutkan, pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap di atas 5 persen. Dia menyebut, dampak kenaikan PPN terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan. Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen.

Pemerintah, lanjut Febrio, juga memberikan sejumlah stimulus untuk mengompensasi kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. ’’Tambahan paket stimulus bantuan pangan; diskon listrik; buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furnitur tidak bayar pajak penghasilan setahun; pembebasan PPN rumah, dan lain-lain akan menjadi bantalan bagi masyarakat,’’ katanya. (mia/dee/c7/oni)

Baca Juga: Cermati Cara dan Langkah Frugal Living untuk Gen-Z Imbas Kenaikan PPN 12 Persen, Agar Arus Kas Tabungan Lebih Stabil

 

Editor : Hendra
#menaker #pekerja #inflasi #Yassierli #ppn 12 persen