Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Polres Tangsel Amankan Tujuh Tersangka Judi Online Situs DJARUM TOTO, Sudah Beroperasi Tiga Tahun dan Raup hingga Rp2 Miliar per Bulan

Muhtamimah • Jumat, 6 Desember 2024 | 20:46 WIB

Pelaku kasus judi online usai jumpa pers ke awak media di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (6/12). (Muhtamimah/Jawa Pos)
Pelaku kasus judi online usai jumpa pers ke awak media di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (6/12). (Muhtamimah/Jawa Pos)

JawaPos.com -  Polres Tangerang Selatan mengamankan tujuh tersangka pengelola judi online (judol) di Ruko Puri Mansion Blok C5, Kecamatan, Kembangan, Jakarta Barat. 

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengungkapkan, kronologisnya berawal dari dilakukannya patroli siber di media online oleh Sat Reskrim Polres Tangsel. Setelah dilakukan pengembangan, Sat Resrim Polres Tangsel berhasil mengungkap situs judi online dengan nama DJARUM TOTO di Ruko Puri Mansion Blok C5, Kembangan, Jakarta Barat.

Adapun ketujuh tersangka tersebut yaitu inisial NAD, 30; MA, 26; BMM, 28 dan ABK,20.Lalu, BSA, 19; VNA, 30; RAK, 28.

"Hasil penyidikan sementara didapati para tersangka merupakan bagian operasional marketing dari situs judi online DJARUM TOTO dengan alamat tautan https://www.worldsnowboardtour.com/ berkantor di Lantai 3 Ruko Puri Mansion Blok C5, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," unkap Victor di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (6/12).

Dia menyampaikan, tugas para tersangka yakni melakukan pembelian dan pembuatan domain judol. Sehingga memperbanyak domain tentang DJARUM TOTO agar banyak beredar di masyarakat.

"Serta mengiklankan situs judi online tersebut ke berbagai macam platform media social maupun artikel atau blog untuk menarik masyarakat sehingga meningkatnya jumlah member atau pemain judol" terangnya.

Dalam menjalankan tugasnya, lanjut Victor, para tersangka menggunakan komputer, laptop dan handphone. Situs judi online DJARUM TOTO merupakan jaringan internasional yang terhubung dengan jaringan yang ada di negara Kamboja.

"Berdasarkan keterangan salah satu tersangka menyampaikan bahwa situs judi online ini telah beroperasi sejak 3 tahun yang lalu. Hasil yang diperoleh dari situs judi online ini pada bulan September 2024 kurang lebih Rp 2 miliar dan di Oktober 2024 kurang lebih Rp 1,9 miliar, sementara jumlah member yang ada pada judi online DJARUM TOTO mencapai 28.000 member," paparnya

Victor menambahkan, para tersangka tersebut dikenakan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudiam ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengam ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman ancaman 8 tahun penjara. 

Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman 20 tahun, Pasal 4 nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Pasal 5 nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukiman 5 tahun penjara.

"Terhadap Situs Judi Online Djarum TOTO, penyidik telah melakukan permohonan pemblokiran ke Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan para tersangka," pungkasnya.

Baca Juga: Dapat Rp600 Juta, Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Buron Pemilik Situs Judi Online Krris123 di Bandara Soekarna Hatta Tangerang

 

Editor : Hendra
#judi online #tangerang selatan #polres #djarum #tangsel #kamboja #judol #toto