JawaPos.com – Paspor menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki dan selalu dibawa jika sedang melakukan perjalanan luar negeri. Bagaikan Karta Tanda Penduduk (KTP), paspor berlaku sebagai identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri.
Tentunya pembuatan paspor perlu dilakukan oleh masyarakat Indonesia sebelum melakukan perjalanan liburannya ke luar negeri. Untuk membuat dan mendapatkan paspor, masyarakat Indonesia perlu mengurusnya lewat Kantor Imigrasi yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
Awalnya untuk membuat paspor masyarakat Indonesia harus datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat dan melakukan beberapa tahapan administrasi yang lumayan panjang. Namun, dengan kemajuan teknologi terdapat sedikit kemudahan untuk masyarakat Indonesia yang hendak membuat paspor.
Sejak bulan Januari 2022, Kantor Imigrasi Republik Indonesia memperkenalkan aplikasi M-Paspor yang mempermudah pengajuan serta pendaftaran antrean pembuatan paspor. Dengan aplikasi ini, masyarakat Indonesia dapat melakukan pengajuan berkas terlebih dahulu, sebelum datang langsung ke Kantor Imigrasi sesuai dengan tanggal yang dipilih.
Kemudahan ini tentunya membawa sedikit keringanan bagi masyarakat Indonesia yang ingin membuat paspor. Lebih lanjut, untuk memahami tahapan pengajuan paspor baru melalui M-Paspor serta tarif pembuatan paspor baru di tahun 2024 ini, simak informasi berikut ini.
Tahapan Pembuatan Paspor Baru
Untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor baru, terdapat beberapa dokumen atau identitas pribadi yang perlu disiapkan. Ada baiknya persiapkan Kartu Keluarga (KK), KTP, serta dokumen yang mencakup nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua seperti Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau Ijazah.
1) Unduh aplikasi M-Paspor pada Playstore untuk Andriod atau App Store untuk Apple.
2) Buka aplikasi M-Paspor dan pilih Daftar Akun, isi segala ketentuan yang diminta pada tahap pendaftaran akun.
3) Setelah itu masukkan email dan kata sandi yang dituliskan pada tahan Daftar Akun untuk masuk ke aplikasi M-Paspor.
4) Klik Pengajuan Permohonan, lalu pilih Permohonan Paspor Reguler.
5) Pilih Kantor Imigrasi tujuan.
6) Pilih jenis paspor yang diperlukan.
7) Lakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memfoto KTP.
8) Mengisi data diri pemohon sesuai dengan KTP yang sebelumnya difoto.
9) Menjawab Kuesioner Permohonan Paspor (PERDIM) yang terdiri dari kepemilikan paspor sebelumnya, tujuan pembuatan paspor, dan negara yang ingin dituju.
10) Mengisi nomor telepon keluarga atau kerabat terdekat yang tinggal di Indonesia.
11) Mengunggah dokumen pelengkap.
12) Melengkapi data diri.
13) Jika hendak menambah pemohon lain, pilih Tambah Pemohon dan lakukan tahap enam hingga 12.
14) Jika sudah selesai mengisi data permohonan paspor, pilih lanjutkan.
15) Pilih tanggal kedatangan ke Kantor Imigrasi yang sebelumnya sudah dipilih.
16) Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode billing.
17) Mencetak Surat Pengantar yang didapatkan setelah melakukan pembayaran.
18) Datang ke Kantor Imigrasi sesuai tanggal yang sudah dipilih.
Tarif Pembuatan Paspor Baru
Seperti yang disebutkan sebelumnya, pada tahap pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor pemohon perlu melakukan pembayaran terlebih dahulu untuk mendapatkan Surat Pengantar yang merupakan dokumen wajib saat permohonan pembuatan paspor.
Saat ini, tarif pembuatan paspor baru untuk masyarakat Indonesia akan mengalami beberapa perubahan baik untuk paspor elektronik dan non elektronik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2024, terdapat perubahan tarif harga pembuatan paspor mulai bulan 17 Desember 2024.
- Paspor non elektronik masa berlaku lima tahun: Rp350ribu.
- Paspor non elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650ribu.
- Paspor elektronik masa berlaku lima tahun: Rp650ribu
- Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950ribu
Lokasi Kantor Imigrasi Terdekat dari Tangsel
Setelah melakukan pengajuan melalui aplikasi M-Paspor, pemohon diharapkan untuk datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan tanggal kedatangan yang sudah dipilih. Saat kedatangan pemohon diharuskan untuk membawa beberapa dokumen, seperti Surat Pengantar, KTP, KK, serta dokumen pelengkap yang diunggah pada saat tahap pengajuan permohonan.
Saat tiba di Kantor Imigrasi, pemohon akan melewati beberapa tahapan untuk memastikan dokumen yang diunggah sesuai, sesi wawancara, foto, dan perekaman sidik jari. Setelah semua tahapan tersebut selesai, pemohon perlu menunggu kurang lebih empat hari kerja.
Untuk memudahkan masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) yang hendak membuat paspor, berikut ini lokasi Kantor Imigrasi terdekat dari Tangsel.
- Unit Layanan Paspor Imigrasi Plaza Bintaro Jaya
Lokasi: Lantai 2, Mall Bintaro Plaza, Jalan Bintaro Utama 3A No.40, Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Jam Operasional: Senin sampai Jumat, mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB
- Mall Pelayanan Publik (MPP)TangerangSelatan
Lokasi: Jalan Pahlawan Seribu, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Jam Operasional: Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB
- Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor I Pondok Pinang
Lokasi: Jalan Ciputat Raya No.8, Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Jam Operasional: Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB
- Immigration Lounge PIM 3
Lokasi: Lantai B2, Pondok Indah Mall 3, Jalan Metro Pondok Indah No.Kav.4, Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Jam Operasional: Buka setiap hari
- Senin – Jumat: 10.00 – 18.00 WIB
- Sabtu dan Minggu: 10.00 – 14.00 WIB
- Gerai Paspor Imigrasi Tangcity Mall
Lokasi: Lantai 2, Tangcity Mall, Jalan Jenderal Sudirman No.001, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Jam Operasional: Buka setiap Hari Sabtu, pukul 10.00 – 12.00 WIB dan 13.00 – 15.00 WIB
- Kantor ImigrasiTangerang
Lokasi: Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No.10, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Jam Operasional: Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB