Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Mudah dan Cepat Tanpa Antre! Panduan Lengkap Mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPWNI) Secara Online di Disdukcapil Tangerang Selatan

Rita Salsabilla • Senin, 11 November 2024 | 08:05 WIB
Ilustrasi Surat Pindah Domisili. (Dok. RT Pintar)
Ilustrasi Surat Pindah Domisili. (Dok. RT Pintar)

JawaPos.com – Proses pindah domisili sering kali memerlukan berbagai dokumen penting, dan salah satunya yaitu Surat Keterangan Pindah Keluar Antar Kota/Kabupaten atau Antar Provinsi (SKPWNI).

Layanan ini disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan untuk mempermudah warga yang akan melakukan pindah domisili ke daerah lain, baik itu dalam satu provinsi maupun antar provinsi.

SKPWNI digunakan untuk kepentingan administrasi kependudukan, seperti perubahan alamat di KTP, KK, dan dokumen lainnya. Tanpa SKPWNI, proses pindah domisili tidak akan sah secara administratif. Berikut ini persyaratan hingga alur lengkap tentang layanan SKPWNI di Disdukcapil Tangsel.

 

Persyaratan Berkas

  1. Isi dan upload foto formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk. https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/uploads/download/1633948351859.pdf 

  2. Foto asli Kartu Keluarga Kota Tangerang Selatan / Foto asli Surat Hilang Kartu Keluarga dari Kepolisian.

  3. Isi dan upload foto formulir berikut (bagi anak usia kurang dari 17 tahun yang pindah, dilakukan oleh kepala keluarga atau anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun dilengkapi dengan surat pernyataan kuasa pengasuhan anak dan pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga). https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/uploads/download/1674010392284.pdf 

  4. Isi dan upload foto formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan / bagi penduduk yang tidak pindah keluar Tangsel akan diterbitkan KK Tangsel. https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/uploads/download/1633954559996.pdf 

  5. Isi dan upload foto Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan / jika ada perubahan elemen data pada KK / bagi penduduk yang tidak pindah keluar Tangsel akan diterbitkan KK Tangsel. https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/uploads/download/1633954834460.pdf 

  6. Foto asli dokumen pendukung yang valid dan sah sesuai dengan isian formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan.

 

Alur Pelayanan

  1. Pemohon mendaftar secara online melalui website https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/ 

  2. Pilih menu mulai pendaftaran.

  3. Pilih jenis pelayanan yang anda ingin proses.

  4. Isi form dan lengkapi semua data dan persyaratan, dan upload foto berkas asli persyaratan dan dokumen pendukung yang valid dan sah dengan format .jpg maksimal size 1MB.

  5. Jika pendaftaran berhasil, anda akan mendapatkan notifikasi nomor registrasi (catat dan simpan dengan baik untuk anda gunakan pada menu “Pengecekan Status”.

  6. Setiap pendaftaran yang telah masuk, akan dilakukan tahap verifikasi oleh petugas Disdukcapil.

  7. Jawaban hasil verifikasi dokumen kependudukan (diterima atau ditolak) kepada pemohon akan disampaikan melalui menu “Pengecekan Status”.

  8. Jika status pengajuan diterima, pemohon dapat mengunduh dan mencetak secara mandiri melalui menu “Pengecekan Status” dengan memasukkan nomor registrasi.

  9. Jika status pengajuan ditolak, pemohon wajib melakukan pengajuan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Jadwal Pendaftaran Online:

Senin-Jumat pukul 08:00-12:00.

Hari minggu, libur nasional, dan cuti bersama (tutup).

Editor : Hendra
#Surat Keterangan Pindah #tangerang selatan #Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil #prosedur #disdukcapil #tangsel #SKPWNI