Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Bawaslu Tangsel Tegaskan Ada Sanksi Tegas Bagi Penyebar Hoaks di Pilkada 2024

Muhtamimah • Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:58 WIB
Komisioner Bawaslu Tangsel Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tangsel Apria Roles Saputro saat diwawancari di Kantor Bawaslu Kota Tangsel, Setu, (31/10)
Komisioner Bawaslu Tangsel Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tangsel Apria Roles Saputro saat diwawancari di Kantor Bawaslu Kota Tangsel, Setu, (31/10)

JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan ada sanksi tegas bagi pelanggar konten internet (siber). Termasuk berita hoaks dalam Pilkada Tangsel 2024.

Komisioner Bawaslu Tangsel Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tangsel Apria Roles Saputro menyampaikan, hoaks, hate speech, kemudian black campaign sekarang ini masih cukup masif. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada ketidaksengajaan dari oknum atau masing-masing peserta Pilkada yang melakukan hal curang. 

Dia mengungkapkan, sampai saat ini di Kota Tangsel belum ada laporan adanya berita hoaks.

"Kalau di pilkada kali ini sih belum ada. Kalau pengalaman sebelumnya tentunya ada, pastinya ada," kata Apria usai kegiatan Forum Media Dengan Tema Peran Media Dalam Pengawasan Konten Internet Siber dan Hoaks Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Tangsel, Kecamatan Setu (31/10).

Dia menuturkan, pada 10 sampai 23 November akan memasuki tahapan iklan kampanye Pilkada di media massa. Fokus pengawasannya, kata Apria, dimulai dari platform itu.

"Pengawasannya kita, tentunya pada akun-akun offical yang didaftarkan ke KPU. Kan ada akun peserta pemilu yang di daftarkan ke KPU," ucap Apria.

Dia menuturkan, di luar akun tersebut, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan. Jangan sampai, nanti ada akun yang menjadi fake.

"Kalau akun itu totalnya harus dikonfirmasi ke KPU. Verifikasi ke KPU. Kita juga mewanti-wanti jangan sampai salah menangani hal tersebut," lanjutnya.

Dia menerangkan, nantinya bila ditemukan adanya berita hoaks, Bawaslu akan merekomendasikan kepada kementrian Komunikasi dan Digital untuk dilakukan pembatasan akses (take down) oleh platform media sosial sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu juga dapat merekomendasikan langsung kepada platform media sosial untuk dilakukan take down oleh platform media sosial setelah mendapatkan portal aduan intansi dari platform tersebut.

"Kemudian kita juga nanti akan menanggapi terkait isi konten berita tersebut apakah melanggar Undang-undang ITE, itu jelas kemudian ada sanksi-sanksi lain," terangnya.

Apria memastikan, semua pelangaran yang terjadi di Pilkada Tangsel akan ditindaklanjuti. Baik pelanggaran administrasi maupun pidana.

"Itu kan merugikan masing-masing pasangan calon. Semua pelanggaran pastinya merugikan. Kalau hoaks ini kan kondisi konten-konten atau informasi yang tidak terbukti faktanya jadi kan merugikan makanya kita juga harus mengawasi langsung," pungkasnya.

Editor : Hendra
#tangerang selatan #bawaslu #tangsel #sanksi #pilkada