Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Simak Prosedur Klaim Santunan Kematian Rp4 Juta dari Dinas Sosial Tangerang Selatan, Berikut Info Syarat dan Mekanismenya

Rita Salsabilla • Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:05 WIB

Ilustrasi pemakaman. (Dok. Freepik)
Ilustrasi pemakaman. (Dok. Freepik)

JawaPos.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan memiliki program santunan kematian berupa pemberian uang sebesar Rp4.000.000 bagi masyarakat yang kurang mampu. Program ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, terutama dalam menghadapi biaya pemakaman.

Dasar hukum dari program ini adalah Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian bagi Masyarakat. Selain itu, santunan kematian ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan dukungan kepada keluarga yang sedang berduka. 

Pelayanan untuk santunan kematian ini berlangsung selama tujuh hari kerja tanpa dipungut biaya, dan proses pengurusannya dapat dilakukan di Dinas Sosial setempat.

Berikut Persyaratan Berkas yang Perlu Dilengkapi:

  1. Surat atau formulir permohonan

  2. Pakta Integritas bermaterai atau diketahui oleh pengurus RT atau RW

  3. Surat Pernyataan Rencana Penggunaan Santunan Kematian

  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Santunan Kematian bermaterai atau diketahui oleh pengurus RT atau RW

  5. Fotokopi KTP dan KK Almarhum / Almarhumah

  6. Fotokopi KTP dan KK ahli waris

  7. Surat Pernyataan ahli waris dan kuasa waris

  8. Fotokopi buku tabungan atas nama kuasa waris

  9. Foto rumah

  10. Foto makam

  11. Surat Keterangan Penyebab Kematian (dari rumah sakit atau kelurahan)

  12. Fotokopi akta kematian

  13. Materai 10.000 (satu lembar)

  14. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atas nama kuasa waris

  15. Fotokopi bukti pembayaran/pembelian listrik (maksimal 450 VA untuk rumah milik pribadi dan maksimal 1300 VA untuk rumah bukan milik pribadi).

Sistem dan Mekanisme Prosedur:

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan santunan kematian kepada petugas layanan

  2. Petugas layanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan

  3. Petugas layanan melakukan registrasi permohonan

  4. Pelaksana verifikasi lapangan melakukan survey lokasi penerima santunan kematian

  5. Pengambilan keputusan layak atau tidak layaknya pemohon menerima santunan kematian oleh tim pelaksana verifikasi

  6. Operator melakukan pengetikan dan pencetakan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pencairan

  7. Pejabat yang berwenang memberikan paraf pada dokumen yang telah dicetak

  8. Penandatanganan Standar Pelayanan Penerimaan (SPM) oleh pejabat yang berwenang pencairan santunan kematian ke rekening ahli waris

Editor : Hendra
#kematian #tangerang selatan #tangsel