JawaPos.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan mengatur Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM) di seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tangsel.
IPPM merupakan izin yang diberikan kepada ahli waris atau penanggung jawab pemakaman untuk setiap penggunaan tanah makam. Izin ini memiliki jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunya.
Bagi anda yang ingin mengurus perpanjangan perizinan IPPM, berikut ini adalah ketentuan, persyaratan, dan tata caranya hanya dalam jangka waktu paling lama lima hari.
Dokumen Persyaratan
- Identitas pemohon atau ahli waris, bisa berupa KTP, SIM, ataupun paspor
- Surat Keterangan IPPM yang lama
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi yang diperlukan
Prosedur Perpanjangan IPPM
- Daftar secara online melalui website simponie.tangerangselatankota.go.id. Buat akun lalu isi pendaftaran dengan mengunggah dokumen persyaratan.
- Petugas memeriksa kelengkapan dokumen. Jika lengkap, pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar pada sistem Simponie.
- Petugas menyiapkan draf surat izin untuk ditandatangani Kepala Dinas. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan pada sistem Simponie apabila surat izin sudah bisa diambil atau dikirim.
- Surat izin dapat diambil langsung di loket layanan PTSP di Jalan Raya Serpong KM 16 Cilenggang, Serpong,TangerangSelatan. Anda juga bisa memilih opsi pengiriman ke alamat yang ingin dituju.