Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Panduan Lengkap Daftar Kartu Keluarga di Tangsel via Online, Lengkap Dengan Alur Hingga Persyaratan Berkas Disdukcapil

Rita Salsabilla • Rabu, 9 Oktober 2024 | 08:45 WIB

Ilustrasi Kartu Keluarga. (Freepik)
Ilustrasi Kartu Keluarga. (Freepik)

JawaPos.com – Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen paling penting bagi setiap keluarga di Indonesia, termasuk warga Tangerang Selatan. KK berfungsi sebagai dokumen resmi yang mencatat susunan, hubungan, dan status anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Serta menjadi dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan KTP, BPJS, dan lain sebagainya. 

Bagi anda yang ingin membuat atau memperbarui Kartu Keluarga (KK) maupun menambahkan anggota keluarga baru, Disdukcapil Tangsel memiliki prosedur pendaftaran yang jelas dan cukup mudah untuk diikuti. Berikut panduan lengkap mengenai alur serta berkas persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi.

Alur Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga:

  1. Pemohon mendaftar secara online melalui website https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/ 

  2. Pemohon memilih menu pendaftaran Kartu Keluarga.

  3. Pemohon melakukan upload berkas persyaratan.

  4. Pemohon mendapat nomor registrasi pendaftaran.

  5. Petugas melakukan verifikasi.

  6. Pemohon dapat mengecek nomor registrasi pendaftaran diterima atau ditolak.

  7. Jika pendaftaran diterima, pemohon dapat mencetak Kartu Keluarga secara mandiri.

  8. Jika pendaftaran ditolak, pemohon wajib melakukan pengajuan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Berkas untuk Pembuatan Kartu Keluarga Tanda Tangan Elektronik / TTE Barcode (Perubahan Elemen Data, Rusak, Hilang, Pisah KK Dalam Satu Alamat)

  1. Isi dan upload foto formulir F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan).

  2. Foto asli Kartu Keluarga Kota Tangerang Selatan / foto asli surat hilang Kartu Keluarga dari kepolisian.

  3. Isi dan upload foto formulir F-1.06 (surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan / jika ada perubahan elemen data pada KK) .

  4. Foto asli dokumen pendukung yang valid dan sah sesuai dengan isian formulir F-1.06 (surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan).

  5. Isi dan upload foto formulir F-1.03 (formulir pendaftaran perpindahan penduduk) / untuk pisah KK dalam satu alamat.

  6. Foto asli buku nikah / kutipan akta perkawinan lembar lengkap setiap halaman (bila status perkawinan tercatat)

  7. Isi dan upload foto formulir F-1.05 (penggunaan F-1.05 hanya digunakan untuk yang status perkawinan nya sudah tercatat dalam database).

Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan:

Baca Juga: Warga Tangsel Bisa Urus SIM, KTP, Paspor, dan Bayar Pajak di Plaza Bintaro Jaya, One Stop Solution. Berikut Jadwal dan Lokasinya

Ketentuan Lain: 

Jadwal Pendaftaran Online:

Senin – Jumat pukul 08:00 - 12:00.

Hari Sabtu buka khusus pendaftaran cetak ulang KTP-el di gerai Mal Bintaro Plaza.

Hari minggu, libur nasional & cuti bersama (tutup).

Editor : Hendra
#kartu keluarga #tangerang selatan #disdukcapil #tangsel