JawaPos.com – Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen paling penting bagi setiap keluarga di Indonesia, termasuk warga Tangerang Selatan. KK berfungsi sebagai dokumen resmi yang mencatat susunan, hubungan, dan status anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Serta menjadi dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan KTP, BPJS, dan lain sebagainya.
Bagi anda yang ingin membuat atau memperbarui Kartu Keluarga (KK) maupun menambahkan anggota keluarga baru, Disdukcapil Tangsel memiliki prosedur pendaftaran yang jelas dan cukup mudah untuk diikuti. Berikut panduan lengkap mengenai alur serta berkas persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi.
Alur Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga:
-
Pemohon mendaftar secara online melalui website https://rumahdukcapil.
tangerangselatankota.go.id/ -
Pemohon memilih menu pendaftaran Kartu Keluarga.
-
Pemohon melakukan upload berkas persyaratan.
-
Pemohon mendapat nomor registrasi pendaftaran.
-
Petugas melakukan verifikasi.
-
Pemohon dapat mengecek nomor registrasi pendaftaran diterima atau ditolak.
-
Jika pendaftaran diterima, pemohon dapat mencetak Kartu Keluarga secara mandiri.
-
Jika pendaftaran ditolak, pemohon wajib melakukan pengajuan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Berkas untuk Pembuatan Kartu Keluarga Tanda Tangan Elektronik / TTE Barcode (Perubahan Elemen Data, Rusak, Hilang, Pisah KK Dalam Satu Alamat)
-
Isi dan upload foto formulir F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan).
-
Foto asli Kartu Keluarga Kota Tangerang Selatan / foto asli surat hilang Kartu Keluarga dari kepolisian.
-
Isi dan upload foto formulir F-1.06 (surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan / jika ada perubahan elemen data pada KK) .
-
Foto asli dokumen pendukung yang valid dan sah sesuai dengan isian formulir F-1.06 (surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan).
-
Isi dan upload foto formulir F-1.03 (formulir pendaftaran perpindahan penduduk) / untuk pisah KK dalam satu alamat.
-
Foto asli buku nikah / kutipan akta perkawinan lembar lengkap setiap halaman (bila status perkawinan tercatat)
-
Isi dan upload foto formulir F-1.05 (penggunaan F-1.05 hanya digunakan untuk yang status perkawinan nya sudah tercatat dalam database).
Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan:
-
Pastikan dokumen/formulir yang difoto adalah asli.
-
Pastikan dokumen/formulir yang difoto terlihat jelas dan tidak buram, sehingga isi dokumen dapat terbaca dengan baik.
-
Pastikan dokumen/formulir yang difoto tidak terpotong atau tertutupi oleh objek apa pun.
-
Pastikan dokumen/formulir yang difoto tidak terlipat.
-
Pastikan dokumen/formulir difoto di atas permukaan yang stabil, seperti di atas meja.
-
Sebagai alternatifnya, dokumen/formulir dapat di-scan dalam format JPG.
-
Pastikan ukuran maksimal setiap foto dokumen/formulir yang diunggah adalah maksimal 1 MB.
-
Seluruh formulir wajib diisi dan ditandatangani pemohon menggunakan tinta berwarna hitam.
-
Pada formulir yang menggunakan materai, wajib menggunakan materai fisik / kertas dalam bentuk tempel.
Ketentuan Lain:
-
Pada setiap formulir yang terdapat kolom tanda tangan petugas/pejabat Dukcapil dapat dikosongkan.
-
Isilah alamat email yang valid dan benar.
-
Setiap pendaftaran online yang berhasil, akan mendapatkan nomor registrasi dalam tanda terima pendaftaran.
-
Nomor registrasi dapat pemohon lihat dalam tanda terima yang didapatkan setelah selesai melakukan transaksi pendaftaran, nomor registrasi wajib anda catat dan simpan dengan baik. Apabila lupa nomor registrasi dapat bertanya ke menu Pengaduan dengan mencantumkan dokumen yang dimohon dan tanggal permohonan.
-
Lakukan pengecekan status melalui menu "Pengecekan Status" secara berkala untuk mengetahui dan melihat informasi atau status pengajuan/permohonan anda.
-
Petugas Disdukcapil akan melakukan tahap verifikasi setiap pendaftaran yang telah masuk pada hari kerja.
-
Apabila hasil verifikasi seluruh persyaratan dokumen sudah lengkap, maka permohonan dinyatakan DITERIMA.
-
Pemohon dapat mengunduh dan cetak secara mandiri melalui menu "Pengecekan Status" (kecuali KTP-el dan KIA).
Jadwal Pendaftaran Online:
Senin – Jumat pukul 08:00 - 12:00.
Hari Sabtu buka khusus pendaftaran cetak ulang KTP-el di gerai Mal Bintaro Plaza.
Hari minggu, libur nasional & cuti bersama (tutup).
Editor : Hendra