JawaPos.com - Pemkot Tangsel menegaskan kawasan perindustrian di wilayahnya hanya berada di kawasan Taman Tekno, Serpong. Selain di wilayah tersebut tidak diperbolehkan adanya industri.
Sebagaimana diketahui, saat ini diduga ada batching plant yang membuang limbah ke aliran air menuju Tandon Nusaloka, Ciater, Serpong yang tidak berizin. Perusahaan industri penghasil beton itu pun diduga telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Tangsel Yulia Rahmawati mengungkapkan, saat ini di Kota Tangsel hanya ada 7 titik batching plant. Batching plant tersebut sudah ada izin sejak zaman Kabupaten Tangerang.
Sebalum ada pemekaran Kota Tangsel. "Setau kami sepanjang Tangsel berdiri itu belum ada menerbitkan izin batching plant baru," kata Era sapaan akrab Yulia Rahmawati, minggu (6/10).
Dia menjelaskan, ketujuh batching plant yang sudah berdiri di Tangsel tersebut memang tidak sesuai RTRW karena di RTRW itu peruntukkannya hanya perdagangan dan jasa. Kendati demikian, mereka tetap boleh beroperasi karena sudah memiliki izin sejak zaman Kabupaten Tangerang.
"Jadi izin yang lama tetap dilindungi secara hukum meskipun perwal ini sudah terbit. Perwal RDTR kita ada pasal 135 yang menyatakan bahwa perizinan atau pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan sebelum Raperwal ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. Nah untuk yang sedang didaftarkan atau dalam proses penerbitan sebelum raperwal ini berlaku maka mengikuti ketentuan raperwal ini," jelas Era.
Era juga menyampaikan, apabila ada batching plant yang akan mengurus izin baru ke pihaknya akan ditolak. Karena harus sesuai dengan peruntukkan yang sekarang ini.
Sejauh ini, lanjut Era, belum ada yang mengajukan izin baru ke pihaknya. Sebelumnya memang ada pengusaha bacthing plant yang menyampaikan ke pihaknya jka ingin membangun di area Ciater.
"Karena mereka liat ada beberapa yang sudah ada di Tangsel. Mungkin calon investornya engga tahu peruntukkannya di kita, itu sudah kita tolak. Mereka belum ngajuin izin, baru konsultasi, 'kami bisa engga bikin batching plant di Tangsel', bisa untuk di kawasan peruntukan industri," tegasnya.
Era menuturkan, wilayah di Tangsel yang diperuntukan sebagai kawasan industri hanya kawasan Taman Tekno, Serpong. Selain itu tidak diperbolehkan.
"Kawasan peruntukan industri kita itu cuma Taman Tekno. Kalau ada yang mau bangun baru di Ciater tidak bisa. Karena daerah industri hanya di Taman Tekno saja. Itu sesuai Perwal, kita yang menentukan kawasan industri kita bolehnya dimana saja. Di perda RTRW dan di perwal RDTR kita menetapkan seperti itu," pungkasnya.
Editor : Hendra