Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Polres Tangsel Naikkan Status Guru Agama yang Diduga Lecehkan Anak Di Bawar Umur, Kini Menjadi Tersangka

Sabik Aji Taufan • Rabu, 2 Oktober 2024 | 11:25 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. (Dok. RRI)
Ilustrasi kekerasan anak. (Dok. RRI)
 
JawaPos.com - Polres Tangerang Selatan Menangkap guru agama sekaligus marbot masjid berinisial MH, 40. Dia diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
 
"Sudah kami amankan pelakunya," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Rabu (2/10).
 
Alvino menyampaikan, setelah pemeriksaan, dia dinaikan status hukumnya sebagai tersangka. "Sudah tersangka kemarin," jelasnya.
 
MH dijerat Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 81, Pasal 82, Pasal UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas  UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
 
Baca Juga: Kembali Terjadi! Oknum Guru Ngaji Cabuli Delapan Anak Perempuan di Ciputat Tangerang Selatan
 
 Lalu Pasal 6 Huruf C, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
 
Sebelumnya, seorang guru agama sekaligus marbot Masjid di kawasan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, berinisial MH, 40, diduga melakukan pelecehan seksual. Korbannya diduga berjumlah 8 anak perempuan di bawa unur.
 
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut pada Minggu (29/9). Laporan sedang didalami oleh petugas.
 
"Sudah (ada Laporan)," kata Alvino kepada wartawan, Senin (30/9).
 
Laporan tersebut kini sudah ditangani petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Bila ditemukan pelanggaran pidana, maka akan dilakukan penegakan hukum.
 
 
Editor : Hendra
#tangerang selatan #tangsel #guru ngaji #pelecehan seksual