JawaPos.com - Jumlah warga yang pindah ke Kota Tangsel tahun ini sudah lebih dari 38 ribu jiwa. Hal tersebut merupakan data sejak Januari sampai Agustus 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dedi Budiawan mengungkapkan, berdasarkan data jumlah kedatangan antar kabupaten/kota dan provinsi tahun 2024 tercatat ada 38.170 jiwa. Pada Januari ada 3.139 jiwa, Februari ada 2.479, Maret ada 4.594 dan April ada 4.065 jiwa.
Lalu pada Mei ada 7.636 jiwa, Juni ada 6.296 jiwa, Juli ada 5.862 jiwa dan Agustus 4.099 jiwa.
"38.170 ini total se-Indonesia, sudah termasuk DKI," kata Dedi kepada Jawa Pos. Dedi menyampaikan, untuk jumlah pindah warga yang khusus dari DKI Jakarta tercatat sebanyak 23.236 jiwa.
Dia menerangkan, pada Januari ada 1.109 jiwa yang pindah KTP-El ke Tangsel, lalu Februari ada 1.076, Maret ada 3.191 dan April ada 2.741 jiwa. Selanjutnya lada Mei ada 5.430, Juni ada 4.407, Juli ada 3.239 dan Agustus ada 2.043 jiwa.
"Mayoritas dari Jakarta. Karena mungkin tahun ini, ada program pemerintah DKI yang sedang memblokir warga DKI yang sudah tidak lagi tinggal di DKI," terang Dedi.
Menurutnya, banyaknya warga DKI yang pindah ke Tangsel tidak akan berdampak negatif. Justru ada dampak positif yakni PAD Kota Tangsel akan naik sebab dengan mereka pindah otomatis akan balik nama pajak kendaraannya.
"Dampak negatif tidak ada sebab mereka itu sudah tinggal di Tangsel bahkan lebih dari 25 tahun jadi tinggal di Tangsel tapi KTP DKI. Tapi yang 14.934 orang di luar non DKI itu benar-benar pendatang baru," lanjutnya.
Dedi menambahkan, belasan ribu orang yang pindah secara resmi ke Tangsel tentunya memiliki berbagai alasan. Baik itu karena pekerjaan, pernikahan atau yang lainnya.
"Dampaknya tentu akan semakin padat penduduk kita tapi kan hal ini tentu beriring dengan bertambah pemukiman yang terus berlanjut. Perumahan-perumahan atau apartemen karena saya yakin kalau tidak beli rumah kan ngontrak," ujarnya.
Dedi mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang ataupun menolak warga yang ingin pindah ke Tangsel. Sebab, itu adalah hak warga negara indonesia untuk memilih tinggal dimanapun.
"Kami berharap perpindahan mereka diiringi dengan keahlian artinya bukan pengangguran atau coba-coba. Jadi pindah ke Tangsel sudah tahu kerja di mana atau akan buka usaha apa sehingga tidak menjadi beban untuk Pemkot Tangsel," pungkasnya.
Editor : Hendra