Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Laporan Dana Awal Kampanye Pilkada Tangsel, KPU: Petahana Rp 1 Juta, Ruhama-Shinta Rp 500 Ribu

Rita Salsabilla • Selasa, 1 Oktober 2024 | 11:31 WIB

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan dan pasangan Ruhamaben - Shinta Wahyuni foto bersama dengan pimpinan KPUD Kota Tangerang Selatan saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Uru
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan dan pasangan Ruhamaben - Shinta Wahyuni foto bersama dengan pimpinan KPUD Kota Tangerang Selatan saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Uru

JawaPos.com – Laporan dana awal kampanye oleh tim pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangsel yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kerap menjadi sorotan publik terutama bagi warga Tangsel.

Pada awal masa kampanye ini, seluruh tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pilkada Kota Tangsel. Dana ini masih merupakan saldo awal di rekening khusus dana kampanye yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel. 

Anggota KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, bahwa saldo awal yang dilaporkan tersebut yaitu, pasangan petahana Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Rp1 juta. Sedangkan untuk pasangan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin Rp 500 ribu.

“Pasangan Benyamin-Pilar ini dananya berasal dari sumbangan perseorangan, sedangkan Ruhamaben-Shinta dari partai politik pengusung,” ujar Ajat, pekan ini. 

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Makin Dekat, Begini Cara Mudah Cek DPT Online Warga Tangsel

Ajat mengatakan, saat ini yang baru dilaporkan itu merupakan saldo awal, dalam LADK untuk kampanye Pilkada Kota Tangsel 2024. Dan nantinya, seluruh pasangan calon akan kembali membuat laporan dana kampanye yaitu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pilkada Tangsel.

“Untuk LPSDK ini, semua penyumbang dan besaran penyumbang sesuai dengan aturan akan dilaporkan ke KPU. Tahapannya itu 25 sampai 23 Oktober 2024,” ujar Ajat.

Ia menjelaskan, bahwa sumbangan dana kampanye untuk Paslon bisa dari perseorangan hingga lembaga yang berbadan hukum. “Dari perseorangan itu sumbangan dana kampanye Rp 75 juta, kalau dari kelompok baik swasta yang penting berbadan hukum itu Rp 750 juta. Itu batasan maksimal penyumbang,” katanya. 

Ajat menerangkan, bahwa bagi Paslon yang menerima sumbangan tidak boleh dari warga negara asing baik perorangan maupun lembaga. “Tidak boleh dari asing baik perorangan dan lembaga, dan juga tidak boleh dari negara. Kalau sifatnya bukan pemerintah itu boleh menerima,” ungkapnya. Diketahui, besaran pengeluaran dana kampanye tersebut ditetapkan dalam peraturan PKPU Nomor 12 Tahun 2024 maksimal sebesar Rp 48 miliar. 

Baca Juga: KPU Tangsel Izinkan Kandidat Pilkada Kampanye di Kampus, Harapkan Ada Prinsip Keadilan

Editor : Hendra
#dana kampanye #Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan #pilkada tangsel #kpu tangsel #ruhama shinta