JawaPos.com – Sebagai warga negara, kita memiliki hak yang sama untuk menentukan pemimpin melalui pemilihan. Untuk memastikan kita dapat menggunakan hak suara pada Pilkada 2024 nanti, bisa melakukan pengecekan secara online.
Sebagai syarat memilih, warga Tangsel harus masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih, yang mana DPT diartikan sebagai daftar pemilih yang datanya sudah dimutakhirkan setelah perbaikan.
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Untuk mengecek hak pilih warga Tangerang Selatan secara online sangatlah mudah. Anda dapat mengaksesnya di perangkat manapun. Berikut adalah caranya:
- Pergi ke laman cekdptonline.kpu.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu klik “Langkah 2/4” di bagian kanan kotak
- Masukkan nomor WhatsApp aktif, lalu klik “Langkah 3/4” di bagian kanan kotak
- KPU akan mengirimkan One Time Password (OTP) yang berlaku selama 2 menit, klik “Konfirmasi”
- Data Anda akan muncul di layer, mulai dari nomor TPS, nama, NIK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan Alamat TPS
Syarat Pemilih Pilkada 2024
Sementara untuk menjadi pemilih pada Pilkada 2024, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, sebagaimana yang tertera dalam KPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Minimal berusia 17 tahun saat pemungutan suara berlangsung, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
- Tidak dicabut hak pilihnya mengacu pada keputusan pengadilan yang punya kuasa hukum
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dapat dibuktikan dengan KTP-el
- Bagi yang berdomisili di luar wilayah NKRI, dapat dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Bagi yang belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga
- Bukan merupakan TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Demikian informasi mengenai cara cek DPT secara online. Mengecek status dalam DPT merupakan langkah awal yang penting agar Anda bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini.
Baca Juga: KPU Tangerang Selatan Ajak Seluruh Peserta Pilkada Untuk Kampanye Damai Wujudkan Luber dan Jurdil
Editor : Hendra