JawaPos.com - Pilkada serentak sebentar lagi akan segera dilaksanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan sudah membuka pendaftaran bagi masyarakat Indonesia yang tertarik untuk menjadi bagian dalam kontestasi ini.
Dibukanya pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan bentuk ajakan pemerintah Indonesia kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin daerah. KPU Tangsel juga turut membuka pendaftaran bagi masyarakat Tangsel yang tertarik.
Pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024, dan waktu kerja dimulai pada tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
Lebih lanjut, terdapat beberapa hal yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai salah satu calon anggota KPPS, yaitu sebagai berikut.
- Pendaftar mendaftarkan diri sesuai dengan domisili yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Pendaftar berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,
- Mengisi dokumen seperti surat pernyataan, surat pendaftaran, dan daftar riwayat hidup,
- Seluruh dokumen yang sudah diisi diberikan kepada sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS terdapat di kelurahan sesuai dengan KTP,
- dan, melakukan pemeriksaan kesehatan
Bagi warga Tangsel yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPPS. Tidak perlu khawatir karena KPU Tangerang Selatan sedang menggelar pemeriksaan kesehatan secara gratis.
Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di kantor KPU Tangerang Selatan pada tanggal 26 hingga 28 September 2024, mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB di kantor KPU Tangsel,Jl. Raya Serpong No.1, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan.
Ayo warga Tangsel, ikut meriahkan dan berpartisipasi dalam Pilkada Tangsel 2024.