JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyelenggarakan Deklarasi Kampanye Damai di Serpong, Tangsel, Selasa (24/9/2024).
Deklarasi dihadiri oleh kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Kapolres Tangsel, Bawaslu Tangsel, Kasi Intel Kejari Tangsel, Dandin 0506 Tangerang, Kepala Pengadilan Negeri Tangerang, Ketua DPRD Tangsel, Sekda Tangsel, dan perwakilan partai pengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.
Deklarasi Kampanye Damai diselenggarakan dengan tujuan agar rangkaian proses Pilkada Tangsel dapat berjalan dengan aman dan damai, dan tanpa melanggar peraturan kampanye yang berlaku.
“Kami mengharapkan seluruh peserta Pilkada yang hadir untuk bersama-sama berjanji untuk melaksanakan kontestasi Pilkada dengan saling menghargai, menjaga kesatuan dan persatuan, dan tidak mengujar kata-kata atau tindakan kebencian” jelas Ketua KPU Tangsel, M. Taufik MZ dalam sambutannya.
Lebih lanjut, deklarasi ini dilakukan mengingat mulai Rabu, 25 September 2024 para peserta Pilkada di seluruh Indonesia sudah mulai melakukan kampanye.
Pembacaan Deklarasi Kampanye Damai dipimpin oleh Ketua KPU Tangsel dan diikuti oleh kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, beserta seluruh hadiri yang turut berpartisipasi dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan 2024. Berikut ini deklarasi yang diikrarkan oleh peserta Pilkada Tangsel.
- Berjanji mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
- Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib dan damai, berintegrasi, tanpa hoaks, tanpa politisasi sara, dan tanpa politik uang.
- Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.
Usai pembacaan dan penyampaian janji deklarasi, kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Damai.
Seluruh stakeholder yang hadir dan bertugas menjaga keamanan dan kelancaran Pilkada Tangsel 2024, turut menandatangani naskah deklarasi.
Editor : Hendra