Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Susun Kebijakan Sekolahrumah, Pemerintah Abaikan Aspirasi Ratusan Keluarga Homeschooler dengan Alasan Efisiensi Anggaran

Hendra Eka • Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:45 WIB
Ellen Nugroho, Koordinator Nasional Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI).
Ellen Nugroho, Koordinator Nasional Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI).
 
JawaPos.com – Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Nonformal-Informal (PNFI) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 20–22 Agustus 2025 menggelar Rapat Pedoman Bahan Ajar Sekolahrumah Tahap 2. Kegiatan ini merupakan rangkaian penyusunan kebijakan lain terkait homeschooling (sekolahrumah), termasuk Pedoman Penyelenggaraan Sekolahrumah yang Terafiliasi dengan SKB/PKBM dan Mekanisme Pendataan Peserta Didik Sekolahrumah.
 
Namun, Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI)—komunitas yang paling terdampak—justru tidak dilibatkan. Mengutip siaran pers PHI, organisasi resmi yang sejak 2016 telah mewakili lebih dari 600 keluarga dari Aceh hingga Papua itu malah tidak diundang sama sekali sejak tahap awal. Sejak awal berdiri, PHI berkomitmen memperjuangkan hak-hak anak sekolahrumah serta memastikan kebijakan publik mendukung keberagaman dan fleksibilitas pendidikan anak bangsa.
 
Baca Juga: 17 Warga Tangsel Tempuh Pendidikan di Sekolah Rakyat Menengah Atas, Pilar Saga Ichsan: Orang Tua Tak Perlu Pikirkan Biaya
 
Dan bagi pemerintah, PHI bukanlah organisasi baru yang asing. Sejak 2017, PHI aktif berdialog dengan Kementerian Pendidikan, menolak penyeragaman, formalisasi, dan komersialisasi homeschooling, serta turut menyusun rancangan standar sekolahrumah bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada 2021 dan Rancangan Permendikbud tentang Sekolahrumah pada 2022.
 
Sungguh mengherankan, demikian tulis siaran pers tersebut, jika Direktorat PNFI mengabaikan PHI sebagai representasi suara keluarga homeschooler se-Indonesia.
 
Ketika PHI tahu belakangan manuver ini, lalu menyampaikan protes dan meminta dilibatkan, Direktorat PNFI menolak dengan alasan kuota peserta sudah penuh. Ironisnya, tulis PHI, daftar peserta justru didominasi lembaga nonformal, termasuk PKBM baru maupun lembaga yang terang-terangan mengomersialisasi label homeschooling—kelompok dengan kepentingan berbeda, bahkan berlawanan dengan keluarga homeschooler.
 
Menurut PHI, kebijakan sekolahrumah yang disusun tanpa partisipasi keluarga homeschooler se-Indonesia jelas berisiko merugikan ribuan anak. Dampak negatif yang mungkin terjadi antara lain hilangnya fleksibilitas belajar dan keberagaman kurikulum keluarga, semakin rumitnya birokrasi penyelenggaraan sekolahrumah, serta terhambatnya akses anak homeschooler ke jenjang pendidikan lebih tinggi.
 
Lebih luas, sebagaimana disampaikan PHI dalam siaran persnya, praktik semacam ini membahayakan iklim demokrasi dan akuntabilitas publik. Hari ini keluarga homeschooler yang diabaikan. Besok, kelompok masyarakat lain bisa mengalami hal yang sama.
 
“Kami mendesak pemerintah, khususnya Direktorat PNFI Kemendikdasmen, untuk menghentikan praktik pengabaian rakyat terdampak ini dan segera melibatkan PHI sebagai perwakilan keluarga pesekolahrumah dalam penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria apa pun terkait sekolahrumah," tegas Ellen Nugroho, Koordinator Nasional PHI.
 
"Di negara demokrasi, melibatkan partisipasi warga negara yang terdampak langsung adalah kewajiban pemerintah, bukan pilihan,” pungkas Ellen lagi.
 
Baca Juga: Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah Sasar 300 Ribu Siswa di Tangsel
 
PHI menyerukan kepada masyarakat luas untuk ikut mengawal isu ini. Menurut PHI, pengabaian aspirasi keluarga homeschooler adalah cermin semakin semena-menanya pemerintah dalam penyusunan kebijakan publik. Jika dibiarkan, setiap warga negara berpotensi mengalami nasib serupa: diatur tanpa didengar.
 
Editor : Hendra
#Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah #Homeschooler Indonesia #pkbm #homeschooling