Menurut informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, hingga saat ini, otomatisasi tersebut masih dalam tahap perencanaan dan menunggu penerbitan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) pada awal tahun 2025.
Septian Prima Diassari, Ketua Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi Puslapdik Kemendikbudristek, menyatakan bahwa keputusan mengenai otomatisasi penerima KIP-Kuliah bagi siswa penerima PIP akan ditetapkan setelah Persesjen 2025 diterbitkan. Persesjen itu diperkirakan akan keluar pada Januari atau Februari 2025, setelah proses transisi kementerian selesai.
"Ketok palunya apakah kita akan melakukan itu, kita lihat nanti Persesjen 2025," kata Septian, dikutip dari Antara.
Meskipun demikian, Puslapdik berharap integrasi antara PIP dan KIP Kuliah dapat diterapkan pada tahun 2025. Hal ini bertujuan agar penerima PIP tidak perlu bersaing lagi untuk mendapatkan KIP Kuliah setelah diterima di perguruan tinggi. Namun, hingga peraturan resmi diterbitkan, penerima PIP belum secara otomatis menjadi penerima KIP-Kuliah.
Oleh karena itu, bagi siswa penerima PIP yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, disarankan untuk tetap mengikuti prosedur pendaftaran KIP Kuliah yang berlaku.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 telah dibuka mulai 4 Februari hingga 31 Oktober 2025. Informasi lebih lanjut mengenai syarat, cara pendaftaran, dan besaran bantuan dapat diakses melalui laman resmi KIP Kuliah.
Dengan demikian, meskipun ada rencana untuk mengintegrasikan PIP dan KIP-Kuliah, selagi peraturan resmi belum diterbitkan, penerima PIP perlu memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan dan dapat mengikuti prosedur pendaftaran KIP Kuliah secara mandiri untuk tahun 2025.
Editor : Candra Mega SariSumber : Antara