JawaPos.com – Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 merupakan inisiatif pemerintah untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Mengutip laman Kemdikbud, tujuan PIP adalah memastikan siswa mendapat akses pendidikan tanpa terkendala masalah biaya.
Selain itu, melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Bantuan ini meliputi berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK, dengan pencairan dana yang dilakukan bertahap.
Berikut informasi mengenai jadwal pencairan dana PIP 2025, cara mengecek status penerima, serta besaran bantuan yang diberikan dilansir dari laman pip.kemdikbud.go.id.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025:
1. Termin 1: Februari–April
Dana ini khusus disalurkan untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Termin 2: Mei–September
Diberikan kepada siswa yang diusulkan Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan dalam SK Nominasi.
3. Termin 3: Oktober–Desember
Ditujukan bagi siswa yang masuk dalam kategori termin 1 dan 2.
Cara Mengecek Status Penerima PIP 2025:
1. Kunjungi laman resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id
2. Isi kolom yang tersedia dengan NISN dan NIK siswa
3. Masukkan kode captcha untuk verifikasi keamanan
4. Klik “Cek Penerima PIP” untuk melihat status penerimaan
Besaran Bantuan Dana PIP 2025:
1. SD/Sederajat
Kelas I – V: Rp 450.000 per tahun
Kelas VI: Rp 225.000 per tahun
2. SMP/Sederajat
Kelas VII – VIII: Rp 750.000 per tahun
Kelas IX: Rp 375.000 per tahun
3. SMA/Sederajat
Kelas X – XI: Rp 1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp 900.000 per tahun
Cara Mencairkan Dana PIP 2025:
1. Pastikan nama tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id
2. Cek informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat terkait jadwal pencairan
3. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP atau KK, NISN, dan surat keterangan dari sekolah
4. Datang ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan
5. Ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank
(*)
Editor : Siti Nur Qasanah