Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Isu Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025: Simak Perbedaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang Perlu Anda Pahami

Rita Salsabilla • Sabtu, 16 November 2024 | 08:30 WIB

Ilustrasi pajak. (Dok. IPKI-Freepik)
Ilustrasi pajak. (Dok. IPKI-Freepik)

JawaPos.com – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperkirakan naik menjadi 12% di tahun depan kembali mencuri perhatian publik. Keputusan ini tentu saja menuai pendapat pro kontra dari masyarakat, mengingat dampak yang dirasakan langsung terutama dalam biaya barang dan jasa.

Namun, dalam membahas isu kenaikan PPN ini, banyak masyarakat yang masih bingung mengenai perbedaan antara PPN dan PPh (Pajak Penghasilan), karena kedua jenis pajak ini sering ditemui di kehidupan sehari-hari.

Agar tidak salah paham lagi, mari simak perbedaan mendasar antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh (Pajak Penghasilan) yang telah dirangkum oleh JawaPos.com.

Baca Juga: Tujuh Pilihan Lokasi Kantor Pajak di Tangsel dan Sekitarnya! Bisa Daftar NPWP, ID Billing, hingga Layanan Perpajakan Lainnya

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak yang dikenakan dalam berbagai proses produksi maupun distribusi terhadap konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Hal ini yang menyebabkan masyarakat sering bersinggungan dengan PPN dalam kehidupan sehari-hari. 

Di dalam PPN, pihak yang akan menanggung beban pajak dan retribusi yaitu konsumen akhir atau pembeli. Tarif PPN dikenakan pada sejumlah barang dan jasa, seperti barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, makanan dan minuman di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. 

Sementara itu, tarif PPN 0% berlaku untuk ekspor BKP Tidak Berwujud, BKP Berwujud dan ekspor JKP. Sedangkan tarif PPN 10% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri. Khusus untuk BKP dan JKP yang terkena PPN 10%, maka tarifnya masih dapat diubah menjadi 5% hingga 20% bergantung pada peraturan pemerintah yang berlaku.

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan pajak yang diberikan kepada orang pribadi atau suatu badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Pajak Penghasilan mencakup tambahan penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri dan digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dalam berbagai bentuk. 

Berikut ini contoh jenis-jenis PPh:

Baca Juga: Mau Pasang Reklame Non Permanen di Tangerang Selatan? Cek Pajak, Persyaratan, dan Tata Caranya di Sini

Perbedaan PPN dan PPh

Editor : Hendra
#pph #ppn #pajak