Jawa Pos – Pernahkah kalian mendengar konsep Trias Politika? konsep ini dicetuskan oleh seorang filsuf asal Perancis bernama Montesquieu. Konsep ini membagi struktur kekuasaan agar tugas dan wewenang terbagi secara rata serta tidak dikuasai oleh satu individu saja.
Pada konsep Trias Politika struktur kekuasaan atau pemerintahan dibagi menjadi tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Seperti lembaga legislatif yang bertugas untuk merancang peraturan perundang-undangan suatu negara.
Di Indonesia, lembaga legislatif terbagi menjadi MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Setiap lembaga pemerintahan tersebut memiliki tugas pembentukan peraturan perundangan-undangan yang berbeda-beda.
Lembaga legislatif tidak hanya memiliki tugas untuk membuat peraturan perundang-undangan saja. Beberapa di antaranya memiliki tugas untuk mengawasi, melantik, dan menyetujui anggaran. Lebih lanjut, simak penjelasan tugas dan wewenang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang memiliki tugas untuk mengubah peraturan perundang-undangan. Selain melakukan perubahan pada undang-undang, MPR Republik Indonesia juga memiliki tugas lainnya yang tidak kalah penting seperti berikut ini.
- Melakukan perubahan dan menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia,
- Melalui sidang paripurna, MPR bertugas melantik Presiden dan Wakil Presiden yang telah terpilih melalui pemilihan umum,
- Jika Presiden atau Wakil Presiden telah terbukti melakukan pelanggaran hukum, MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan salah satu atau keduanya dari masa jabatan,
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden jika Presiden terdahulu terbukti melakukan tindak pelanggaran hukum,
- dan memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh Presiden jika terdapat kekosongan pada posisi Wakil Presiden.
DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga merupakan salah satu lembaga tertinggi negara yang bertugas mewakili rakyat Indonesia pada sistem pemerintahan. Sebagai lembaga yang mewakili aspirasi dan harapan rakyat, DPR melaksanakan tugas mereka dengan merumuskan peraturan perundang-undangan dan memastikan pemerintahan berjalan tanpa merugikan rakyat. Lebih lanjut berikut ini adalah tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPR.
- Menyusun dan mengkaji Rancangan Undang-undang (RUU),
- Mengkaji dan mempertimbangkan Rancangan Undang-undang yang diusulkan oleh Presiden atau DPD,
- Menetapkan Undang-undang bersama Presiden,
- Mengkaji dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh Presiden,
- Mengawasi pelaksanaan Undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah yang sebelumnya sudah ditetapkan,
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang ataupun perdamaian,
- dan memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta besar dan menerima duta besar dari negara sahabat.
DPD
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga legislatif yang bertugas menyampaikan aspirasi dan mewakili daerah mereka. Anggota-anggota DPD terpilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan di daerah mereka, setiap anggota DPD yang terpilih akan mewakili daerah tersebut di lembaga tingkat tinggi.
Sebagai perwakilan daerah di lembaga tingkat tinggi, DPD melaksanakan tugasnya dengan mengajukan RUU yang kemudian akan dikaji dan dipertimbangkan oleh DPR. Tidak hanya itu, perwakilan yang dilakukan oleh DPD juga dilakukan melalui tugas-tugas yang lain sebagai berikut.
- Merumuskan RUU mengenai otonomi daerah dan mengajukan RUU kepada DPR,
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah,
- serta, memberikan saran dan pendapat terhadap kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan otonomi daerah.
DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga legislatif yang juga berperan dalam mewakili aspirasi setiap daerah di Indonesia. Berbeda dengan DPD yang berpusat di Ibu Kota Indonesia, DPRD terletak di provinsi, kota, atau kabupaten daerah yang diwakilkan. Walaupun tidak terletak di pusat Ibu Kota Indonesia, DPRD juga termasuk salah satu lembaga pemerintahan tinggi.
Setiap DPRD yang berada di suatu daerah memiliki tugas penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah tersebut. Tugas-tugas tersebut antara lain sebagai berikut.
- Sebagai lembaga tinggi DPRD berperan dalam pembentukan peraturan daerah, dalam pembentukan peraturan DPRD juga menyertakan pimpinan atau kepala daerah seperti gubernur, wali kota, atau bupati,
- Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), dalam proses ini DPRD juga menyertakan pimpinan atau kepala daerah,
- Menetapkan APBD yang telah disesuaikan dengan kebutuhan yang diajukan oleh masing-masing pemimpin atau kepala daerah,
- dan, mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah.